Pengedar Narkoba di Lubuklinggau tak Sadar Pembelinya Polisi

Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap dua pengedar narkoba.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Hendrik dan Wawan (tengah dan kanan), saat ditangkap di rumah kontrakan rekannya 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap dua pengedar narkoba.

keduanya yakni Hendrik alias Pinding (32) warga Jalan Lawu RT.04 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, dan Wawan Guntoro (41), warga Jalan Patimura No.178 RT.07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan rekannya, di  Jalan Patimura Lorong Masjid Nurul Yakin Rt.09 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, pada Selasa (4/12/2018).

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat total 5,80 gram dan dua butir pil ekstasi warna hijau muda.

Juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka dan satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp2,38 juta.

BERITA FOTO: Polres Linggau Gagalkan Penyulundupan Ganja

Waspada! Telur Palsu Ditemukan di Lubuk Linggau, Netizen Ini Temukan Fakta Mengerikan

Ibu Mertua dan Menantu Mantan Anggota Polisi Jadi Pengedar Narkoba 7 Kilogram

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Novan Dwi Putra menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pembeli.

"Kemudian dilakukan penyergapan terhadap tersangka oleh Unit Idik 1 dipimpin Ipda Samuel Erik bersama anggotanya. Tersangka berhasil diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket sabu dengan berat total 5,80 gram dan dua butir pil ekstasi. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik temannya Febri alias Bandit (DPO). "Keterangan tersangka, mereka disuruh oleh Febri untuk menjual narkoba tersebut," ujarnya.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved