Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kota Palembang, Lengkap dengan Jadwal SKB
sebanyak 1.324 pesesta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palembang segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Download di SINI...
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.
Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.
Di laman resmi BKN Bima menjelaskan, itu merupakan bagian dari treatment pemenuhan formasi CPNS.
Melansir dari penjelasan Bima di laman resmi BKN, berikut adalah contoh per kasus yang mungkin terjadi di lapangan, untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN bRB Nomor 61 Tahun 2018:
1. Peserta SKB yang diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:
• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan formasi khusus Diaspora.
• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.
2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila nilai TKP, TIU, dan TWK tetap sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
3. Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
pada kelompok pertama.
(SRIPOKU.COM/RIZKA)
====