Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kota Palembang, Lengkap dengan Jadwal SKB

sebanyak 1.324 pesesta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palembang segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Download di SINI...

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/ANTON
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 Kota Palembang, Lengkap dengan Jadwal SKB

SRIPOKU.COM - Berikut Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kota Palembang Tahun 2018.

Dikutip dari laman http://bkpsdm.palembang.go.id/, file dapat diunduh melalui tautan dibawah ini:

Cari nama Anda di SINI -- Pengumuman Hasil SKD --

Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya
Jangan Senang Dulu, Setelah Lulus Seleksi Administrasi Masih Ada SKD & SKB, Berikut Jadwalnya (Twitter/Kementerian PANRB)

Seperti pemberitaan Sripoku.com sebelumnya, diketahui hasil dari pengumuman tersebut ada sebanyak 1.324 pesesta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Palembang segera mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dimana dari 1.324 peserta yang lolos, hanya 386 orang yang lulus passing grade.

Sisanya, sebanyak 789 orang didapatkan dengan melakukan perangkingan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018 oleh Panselnas.

Jumlah tersebut berasal setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan verifikasi dan validasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah menerima data peserta yang akan mengikuti SKB dari BKN.

Rencananya tes sendiri dilaksanakan pada 7 Desember 2018 mendatang.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kabupaten Musi Rawas Utara, Klik di Sini

10 Fitur Tersembunyi WhatsApp yang Jarang Diketahui Tapi Kaya Manfaat, No Terakhir Bisa Sadap Pacar

Terkenal Lewat Take Me Out, Deretan Artis Ini Viral karena Sensasi, No 3 Nasibnya Berakhir Dipenjara

Deretan Polwan Cantik Ini Pernah Viral dan Hebohkan Publik, No 4 Anak dari Artis Senior Terkenal!

Usianya Sudah Kepala 4, Deretan Artis Cantik Ini Masih Betah Jomblo Tak Menikah, Lihat Alasannya

Cara Menghitung Nilai SKD-Mu Lolos ke SKB atau Gugur

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tes SKD CPNS 2018 saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.

Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.

Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.

Di laman resmi BKN Bima menjelaskan, itu merupakan bagian dari treatment pemenuhan formasi CPNS.

Melansir dari penjelasan Bima di laman resmi BKN, berikut adalah contoh per kasus yang mungkin terjadi di lapangan, untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN bRB Nomor 61 Tahun 2018:

1. Peserta SKB yang diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:

• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan formasi khusus Diaspora.

• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.

2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila nilai TKP, TIU, dan TWK tetap sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

3. Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
pada kelompok pertama.

(SRIPOKU.COM/RIZKA)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved