Berita Muaraenim
Diduga Salah Paham, Yusuf Ditangkap Karena Aniaya Trisanto
Kejadian ini terjadi dikebun karet milik PTPN VII Beringin, Afdeling VI, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Sadam Husen
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Diduga salah paham, Yusuf Tampunan (26) warga Dusun I, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, nekat memukul Trisanto (27) warga Village III, Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Kejadian ini terjadi dikebun karet milik PTPN VII Beringin, Afdeling VI, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (24/11/2018).
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com di lapangan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2018 sekira pukul 08.30 WIB.
• Ombudsman Titipi Para Caleg Agar Konsen Persoalan Layanan Publik
• Dua Destinasi Wisata Palembang Raih Penghargaan Terpopuler API 2018
Pada saat itu, korban dan istrinya yang sedang menyadap pohon karet di areal afdeling VI tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan temannya sambil menegur korban dengan kalimat "Nakok Tok" dan dijawab korban "Nakok".
Namun tidak lama kemudian, tiba-tiba pelaku mengambil kayu dan mengayunkannya ke arah kepala korban.
Mendapat serangan mendadak, korban spontan menangkis pukulan dengan tangan kirinya hingga terjatuh.
Pada saat terjatuh, korban sempat melihat pelaku dan temannya mengeluarkan pisau yang ditunjukkan kepada korban.
Merasa jiwanya terancam, korban langsung bangun dan berlari menjauh sambil bersembunyi mengamati gerak-gerik pelaku.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rambang Lubai.
• Meski Kalah Dari Persija, Alfredo Vera Tak Sesalkan Performa Anak Asuhnya Kita Belum Habis
• Begini Langkah-Langkah Dalam Menghitung Anggaran Belanja Serta Pendapatan Keluarga dengan Baik
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan
Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku akan menjual getah di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
Mendengar hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 17.00 WIB. pelaku terlihat sedang melintas mengendarai motor miliknya.
Melihat hal tersebut tanpa membuang-buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, mengatakan jika tersangka sudah diamankan dan barang bukti satu potong kayu bulat sedang dalam pencarian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP.
• Ekspresi Kekecewaan Pemain Sriwijaya FC Pasca Dikalahkan Persija Jakarta, Sampai Ada yang Menangis
• Hasil Pertandingan Arema FC vs Barito Putera, Singo Edan Bungkus Kemenangan 3-1
• Hasil Pertandingan Persija vs Sriwijaya FC, Laskar Wong Kito Harus Telan Kekalahan Tipis 3-2