Berita Palembang
Berita Palembang: Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah
Berita Palembang: Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah
Pelaku sudah menyusun rencana untuk menemui tersangka Thijia Djuk Fung alias Asin yang menjual daun gajah.
Kemudian kedua pelaku memperdaya korban yang mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah keluarga dan akan terkena musibah.
Korban pun merasa terhipnotis dan percaya yang kemudian dibawa untuk menemui tersangka Huang Shunpo.
Korban yang bertatapan dengan tersangka Huang Shunpo, ditakuti akan terkena musibah besar.
Korban pun diminta untuk mengajak pelaku ke rumah korban.
Sesampai di rumah korban di kawasan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, pelaku meminta untuk disiapkan ruangan untuk dibacakan mantra menolak musibah.
Korban merasa terhipnotis dan percaya dengan trik pelaku yang telah mempersiapkan perlengkapan untuk membacakan mantra yakni botol berisi air, garam, kantong plastik warna hitam, koran bekas, tisu, yang dimasukan dalam tas warna oranye
Merasa korban sudah terhipnotis dan percaya, pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam rumah sebesar Rp 120 juta dan sejumlah perhiasan emas yang total keseluruhannya mencapai Rp 400 juta. Kemudian pelaku kabur meninggalkan rumah korban.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, kelima tersangka ditangkap disalah satu hotel Kota Kalianda Lampung.

Sebelumnya tersangka ini selalu berpindah-pindah, mulai dari Asahan Medan, Riau, Lampung, dan berkeliling wilayah Sumsel.
"Kelima tersangka yang merupakan sindikat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Memang tiga WNA RRC ini tidak bisa berbahasa Indonesia dan diketahui ketiganya memggunakan KTP palsu," ujar Zulkarnain.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, untuk perkembangan penyidikan masih dilakukan petugas.
Dikarenakan keterangan para tersangka masih berbelit-belit.
Bahkan ada satu WNA yang tidak ditahan, karena tidak ada bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Pastinya perbuatan kelompok tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP, pasal 263 Jo pasal 55 dan 56 KUHP yang ancamannya kurungan penjara selama lima tahun," ujar Zulkarnain.
====