Berita Palembang
Sopir Angkutan Batu Bara Ini Ancam Balik Lagi Jadi Penodong, Jika Pergub tak Dicabut Gubernur Sumsel
Berita Palembang: Sopir Angkutan Batu Bara Ini Ancam Balik Lagi Jadi Penodong, Jika Pergub Larangan Truk Batu Bara tak Dicabut Gubernur Sumsel
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
Berita Palembang: Sopir Angkutan Batu Bara Ini Ancam Balik Lagi Jadi Penodong, Jika Pergub Larangan Truk Batu Bara tak Dicabut Gubernur Sumsel
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan kendaraan memadati Jalan Angkatan 45 hingga Jalan Kapten A Rifai Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (21/11/2018).
Ratusan kendaraan itu terdiri dari 50 truk pengangkut batu bara, 20 bus, dan 30 mini bus.
Mereka konvoi menuju Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Para sopir tersebut datang menuntut Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 74 Tahun 2018, tentang pelarangan truk batu bara melintas di jalan umum.

Baca: Ratusan Sopir Angkutan Batu Bara Ancam Menginap di Kantor Gubernur Sumsel Jika Tuntutan tak Dipenuhi
Baca: Demo Besar-besaran Tolak Pencabutan Pergub Angkutan Batu Bara, FTBS Cuma Minta Audiensi ke Gubernur
Baca: Truk Batu Bara Tak Lagi Lewati Jalan Umum, Warga OKU Senang & Tak Was-was Lagi
Pantauan Sripoku.com, kemacetan sempat terjadi sepanjang 1,3 kilometer hingga Kantor Gubernur Sumsel dan Mall Palembang Square (PS).
Para sopir truk memutar kendaraannya sebagai simbol aksi protes terhadap pemerintah yang melarang mereka mengangkut batu bara di jalan umum.
"Kami tidak mau kembali jika pak gubernur tidak mengabulkan tuntutan kami. Kami ingin keadilan, paling tidak ada kejelasan bagaimana mengenai apa yang kami tuntut hari ini," ungkap Rinto salah satu sopir truk yang biasa mengangkut batu bara di Lahat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Yuswanto, salah satu sopir truk batu bara asal Lahat.
Menurutnya sudah 14 hari semenjak diberlakukannya pergub tersebut membuat para sopir kehilangan mata pencaharian.

"Semenjak penutupan jalan pendapatan kami hilang. Tidak sepeserpun kami mendapatkan uang."
"Jika boleh dikatakan pendapatan sudah 0 besar. Biasanya borongan dalam sehari itu dapat Rp 800 ribu."
Baca: Truk Batu Bara Tak Lagi Lewati Jalan Umum, Warga OKU Senang & Tak Was-was Lagi
Baca: Gubernur Sumsel Herman Deru Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalinsum, Pengguna Jalan Mengaku Lega
Baca: Berita Muaraenim: Pemilik Rumah Makan di Muaraenim Ini Jual Sabu untuk Para Sopir Truk Batu Bara
"Itu juga termasuk pengeluaran di jalan baik itu uang bensin, makanan dan lainnya. Untuk penghasilan kotornya bisa mendapat Rp 150 ribu per hari dikalihkan saja selama 14 hari ini sudah tidak narik. Sudah berapa itu," ujarnya.
Yuswanto berharap permasalahan ini jangan dianggap tidak serius karena menyangkut kehidupan banyak orang.
Sebab tidak hanya membuat sopir saja kehilangan mata pencaharian tetapi juga berimbas pada mata pencaharian lainnya.
"Tolong dibuka lagi karena kalau batu bara ditutup kerjaan nggak ada. Kami bisa balik nodong lagi," ungkapnya protes.
Baca: Berita Palembang : 5 Bulan Mencuri Batu Bara, 5 Tersangka Ini Berhasil Diamankan Petugas
Baca: Berita Palembang: Dishub Sumsel akan Sisir Truk Angkutan Batu Bara Nakal dalam Operasi ODOL
Baca: Masyarakat PALI Keluhkan Angkutan Batu Bara, Merusak Jalan dan Membuat

Dari seratus kendaraan yang masuk wilayah kota Palembang tersebut pihak sopir bus, memarkirkan kendaraannya di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka melakukan aksi jalan kaki menuju kantor gubernur sebagai bentuk protes.
Sementara saat dihubungi Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Dodi mengatakan pihak kepolisian yang ikut mengamankan jalannya demo para sopir truk sebanyak 300 personel.
Keseluruhannya disebar termasuk yang berjaga di kantor gubernur ataupun mengatur jalannya kendaraan.

"Kurang lebih 300an personel diturunkan hari ini untuk menjaga demo para sopir truk. Kami masih melihat bagaimana jalannya demo."
"Jika nantinya mengganggu jalannya arus lalu lintas maka nanti dilakukan pengalihan arus, menyesuaikan situasi saja," ungkapnya.