Berita Palembang
Berita Palembang : 5 Bulan Mencuri Batu Bara, 5 Tersangka Ini Berhasil Diamankan Petugas
Sembilan pelaku pencurian batu bara di Implasemen Stasiun Kertapati, Palembang, berhasil diringkus jajaran unit Pidum
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sembilan pelaku pencurian batu bara di Implasemen Stasiun Kertapati, Palembang, berhasil diringkus jajaran unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polresta Palembang. Dalam hitungan jam setelah menerima laporan, petugas pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil, 9 pelaku yakni, Maryati (47), Poniran (59), Notri (23), Bambang (32), Rian (26), Zakaria (17), Supianto (48), Hendra (31) dan Candra (27), yang semua diketahui warga Kertapati ini, berhasil diringkus.
Meski sempat terjadi kejar-kejar antara pelaku da petugas di TKP (Tempat kejadia perkara), Selasa (23/10), sekitar pukul 03.00, dini hari.
Baca: Miliki Tribun Family Card (TFC), Gratis Potong Rambut Hingga Diskon 10% di Modeste Salon
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, diringkusnya sembilan pelaku ini berawal dari adanya laporan anggota Polsuska, Rama Atmaja Wijaya (31), yang melapor ke Polresta Palembang telah terjadi aksi pencurian batu
bara di lokasi.
Dari sanalah petugas pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
"Benar, usai menerima laporan kita langsung ke lokasi TKP. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun ke 9 pelaku berhasil ditangkap," ungkap
Baca: Berita Palembang : Herman Deru Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumsel
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginajar melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin.
Ketika melakukan aksinya, Lanjut Tohirin, sembilan pelaku ini berpesan tugas masing-masing, ada tukang Angkut, ada yang tukang mengumpulkan batu bara ke karung dan yang tukang pembuka babaranjang untuk menumpah batu bara.
"Saat mereka beraksi saat itulah kita langsung melakukan penangkapan,"katanya.
Selain mengamankan 9 pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa 2 karung batu bara berat 80 kg, 7 motor yang digunakan untuk mengangkut batu bara, dan satu buah sekop.
Baca: Berita Palembang : Herman Deru Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumsel
"Atas ulahnya kesembilan pelaku akan dijerat pasal 36 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Tohirin.
Sedangkan, Hendra (31), salah satu pelaku mengaku perbuatan telah ikut aksi pencurian ini. Hendra menuturkan dirinya baru 2 bulan ikut melakukan aksi pencurian ini.
"Sudah dua bulan ini pak saya ikut melakukan aksi pencuria ini, lantaran tak punya pekerjara," ungkapnya.
Baca: TV Online dan Link Live Streaming Indosiar PSIS Semarang vs Sriwijaya FC, Kick Off 18.30 WIB
Sambung Hendra, dirinya sendiri bertugas sebagai pengkut batu batu mengunakan motor. "Jika karung telah diisi, saya tukang angkutnya mengunakan motor. Dari lokasi TKP, batu bara itu saya angkut ke rumah
Maryati. Satu karung berisi 40 kg dihargai Rp 2 ribu. Dan dalam sehari saya mendaptkan 35 karung," ungkapnya menyesal.
Sementara, Maryati membantah dirinya bukan mengepung batu bara hasil aksi tersebut. "Saya jual lagi pak batu bara itu ke IW seharga Rp 4 ribu. Saya ini disuruh orang juga, jadi saya hanya mengambil keuntungan
Rp 2 ribu saja dari 8 orang itu. Aksi ini sudah saya lakukan selama 5 bulan," ungkap Ibu Anak 2 ini dengan Kepala tertunduk Malu.
====