Dianggap Salahi Aturan , APK Caleg Sepanjang Jalan Protokol KH Wahid Hasyim Ditertibkan

APK tersebut dianggap melanggar peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 karena dipasang di jalan protokol.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/REIGAN
Petugas gabungan SatPol PP serta Bawaslu dan Panwascam Kecamatan SU 1 saat menertibkan APK Caleg sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Petugas gabungan dari Banwaslu Kota Palembang, Sat Pol PP, Panwaslu, PPK dan PPS Kecamatan Seberang Ulu 1 melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilpres dan Pileg yang dipasang sepanjang jalan protokol KH Wahid Hasyim, Selasa (20/11/2018) dini hari karena dianggap salahi aturan.

APK tersebut dianggap melanggar peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 karena dipasang di jalan protokol.

Meskipun dipasang di rumah pribadi tapi berada di jalan protokol, tetap ditertibkan.

Sebelum dilakukan penertiban Bawaslu telah mengundang partai politik dan memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela. Namun partai politik merelakan alat peraga kampanye itu untuk ditertibkan.

"Kami melakukan penertiban dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum baik Pilpres maupun Pileg. Yang mengeksekusi Satpol PP dan Bawaslu mengawasi serta dibantu pihak Panwas, PPK dan PPS," ungkap Aris Farizal Sekcam SU 1 Palembang di lokasi, Selasa malam.

Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimandatkan etika, estetika dan tata ruang dalam pemasangan APK.

Penertiban juga dilakukan secara serentak di 18 kecamatan Kota Palembang.

"Intinya kami menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggarannya jelas yang dipasang di pohon dan di jalan protokol," ungkap dia.

Petugas gabungan SatPol PP serta Bawaslu dan Panwascam Kecamatan SU 1 saat menertibkan APK Caleg sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim.

Petugas gabungan SatPol PP serta Bawaslu dan Panwascam Kecamatan SU 1 saat menertibkan

APK Caleg sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim. (SRIPOKU.COM/REIGAN)

Aris menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang APK tidak sesuai tempatnya akan ditertibkan. Baik itu di rumah pribadi ataupun tempat yang dianggap rumah pemenangan caleg sepanjang itu berada di jalan protokol.

"Ini untuk menciptakan keadilan diantara para kontestan peserta pemilu. Supaya mereka fair dalam berkompetisi di pemilu 2019," tutur dia.

"Alhamdulillah penertiban yabg melibatkan sekitar 80 orang personel ini berjalan aman dan lancar serta tidak ada kendala dilapangan," ujarnya.

Meski demikian, lantaran kekurangan alat, pihaknya masih menyisakan beberapa atribut caleg yang belum selesai ditertibkan dab akan dilanjutkan tahap setelahnya.

"Masih ada baliho yang belum dilepas, selanjutnya besok akan kita selesaikan semuanya," kata dia.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved