Terbukti Bersalah, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara, Suap 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Candra Okta Della
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2018) 

SRIPOKU.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya dituntut 8 tahun penjara, Zumi Zola juga diminta membayar denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Kamis (8/11/2018), tuntutan lainnya, jaksa juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Jaksa menilai perbuatan Zumi Zola sangat tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan korupsi.

Zumi Zola pun dinilai mengecewakan rasa kepercayaan masyarakat.

Namun, menurut jaksa, Zumi Zola termasuk orang kooperatif dan terus terang.

Dirinya juga dinilai berprilaku sopan selama menjalankan persidangan.

Baca: Sempat Ngaku Keturunan Keluarga Kaya, Lihat yang Dilakukan Istri Zumi Zola Demi Bertahan Hidup

Baca: 5 Fakta Zumi Zola, 2 Kali Gagal Nikah Hingga Korupsi Untuk Plesiran ke AS

Zumi Zola
Zumi Zola (istimewa)

"Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa.

Jaksa juga tampak menjelaskan apa saja yang diterima Zumi Zola hingga membuatnya menjadi terdakwa.

Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 Miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura dan juga 1 unit Toyota Aplhard.

Selain itu, Zumi Zola juga menerima uang melalui orang terdekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Baca: Piala AFF 2018 - Ini Jadwal Pertandingan dan Link Live Streaming RCTi Indonesia vs Singapura

Baca: 10 Tahun Cerai, Ahmad Dhani Beberkan Rahasia Tinggalkan Maia Estianty, Ternyata Ini Sebabnya

Masih menurut jaksa, Zumi Zola juga menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Hasil gratifikasi tersebut diketahui digunakan Zumi Zola untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarga.

Dalam kasus ini, Zumi Zola menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Karena perbuatannya itu, Zumi Zola pun melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi Zola juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved