Terbukti Bersalah, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara, Suap 53 Anggota DPRD Provinsi Jambi

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Candra Okta Della
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2018) 

Dalam kasus ini, Zumi Zola menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Karena perbuatannya itu, Zumi Zola pun melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi Zola juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved