Berita Musi Rawas
Hari Ketiga Pelaksanaan Ops Zebra 2018 di Musirawas, 100 Kendaraan Kena Tilang
Dalam tiga hari ini, sedikitnya sudah 100 lebih dilakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan berlalu lintas.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2018, Kamis (1/11/2018) anggota Satuan Lalulintas Polres Musirawas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam tiga hari ini, sedikitnya sudah 100 lebih dilakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan berlalu lintas.
Dari total pelanggaran yang dilakukan tilang tersebut, didominasi oleh kendaraan roda dua. Baik dari sisi kelengkapan kendaraan, seperti tidak ada spion atau kelengakapan kendaraan yang tidak standar.
Baca: Titik Terakhir GPS Sopir Taksol yang Hilang Kontak Sempat Terlacak di Betung
Sementara dari sisi pengendara, adalah tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan maupun tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta tidak menggunakan helm standar.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, anggota juga memberikan penindakan terhadal kendaraan yang tidak sesuai ketentuan berlalu lintas. Seperti kendaraan yang dipasang rotator dan menggunakan plat nomor ngarang yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca: Herman Deru: Basarnas Harus Lebih Intensif Tanggulangi Bencana
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Lantas AKP Dani Prasetya mengatakan, lokasi kegiatan Operasi Zebra Musi 2018 pada hari ketiga, Kamis (1/11/2018) dipusatkan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo.
Yaitu, di jalan poros Tugumulyo depan RM Pondok Hijau. Dikatakan, selain menerjunkan anggota Satlantas Polres Musiarwas, giat operasi juga melibatkan instansi samping, yaitu dari unsur TNI, Denpom Lubuklinggau.
"Sampai hari ketiga ini, sudah lebih dari 100 pelanggaran lalulintas yang kita berikan penindakan. Sebagian besar didominasi oleh pelanggaran roda dua," kata AKP Dani Prasetya, kepada Sripoku.com, Kamis (1/11/2018).
Baca: Pengelolaan Lahan Pertanian OKI Jadi Percontohan
Ditegaskan, dalam Operasi Zebra Musi 2018 ini, pihaknya juga memberikan penindakan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan rotator.
Sebab, pemasangan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannnya, itu merupakan suatu pelanggaran.
Baca: Kurun Seminggu, Polsek IT II Panen Tersangka Narkoba. Mayoritas Pengangguran & Kuli Bangunan
Menurutnya, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator adalah, kendaraan polisi, ambulance, Damkar dan kendaraan rescue (SAR).
"Ada juga kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi yang tidak sesuai dan dibuat-buat atau plat ngarang. Itu juga tidak dibenarkan dan kita berikan penindakan," katanya.