Update SFC
Sriwijaya FC Terancam Denda Rp 100 Juta Jika Merujuk Kasus Persib, Pasca Kunjungan Gubernur Deru
Sriwijaya FC Terancam Denda Rp 100 Juta, Jika Merujuk Kasus Persib Bandung Usai Kunjungan Gubernur Deru.
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
"Kalau masuk ke ruangan wasit, memang tidak boleh," ungkapnya.
Namun, manajemen akan menindak-lanjuti kabar tersebut di media sosial terkait apakah benar adanya regulasi tersebut serta penerapannya.
Sehingga pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PSSI Pusat sebagai pemegang kebijakan.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan PSSI, hal ini juga," jelasnya.
Secara terpisah Kapten Yu Hyun Koo pun memberikan apresiasi kepada Gubernur H Herman Deru."Kami tentu senang karena mendapatkan perhatian ini sendiri memberikan semangat kepada para pemain," ujarnya.
Menanggapi kunjungan Deru ker ruang ganti, Match Commisioner pertandingan Baktiansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, apapun kejadian yang ditemukan dilapangan akan dilaporkan ke PSSI pusat, termasuk soal Gubernur Sumsel yang memasuki ruang ganti pemain.
“Nanti akan dilaporkan ke pusat terlebih dahulu, apapun yang terjadi selama pertandingan dan sebelum pertandingan,” ujarnya.
Tapi ditanya soal larangan ruang ganti pemain steril, Bakti enggan memberikan komentar yang gamblang karena masih akan melaporkan kejadian tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan kepada Anda, saya akan melaporkan segala sesuatu, apa yang terjadi, saat pertandingan sebelum pertandingan akan melaporkan ke PSSI. Apapun yang terjadi,” jelasnya.
===

Diduga Melanggar Pasal 6 Ayat 2 Poin O dan T:
BELUM diketahui secara pasti, terkait dugaan pelanggaran ofisial area yang terjadi. Namun, melihat pengalaman Persib Bandung, saat Ridwan Kamil masuk ruang ganti, semasa masih menjabat Walikota Bandung, dia memasuki ruang ganti Persib Bandung.
Saat itu, Persib tengah menghadapi Persiba di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (11/6/2017). Maka mengaku kepada pasal 6 ayat 2 Bab 1 poin O dan T tersebut, bisa jadi akan ada sanksi.
Berikut Regulasi Liga I Indonesia 2018 berdasarkan Bab I pasal 6 ayat 2 tersebut:
Setiap Klub setuju dan menjamin Untuk:
O. menjamin bahwa tidak ada personil yang tidak berhak untuk memasuki
ruang ganti tim;
T. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 2 ini, akan dikenakan sanksi
berupa denda sebesar Rp. 100.000.00.