Berita Palembang

Berita Palembang : Deru Soroti Soal Kenyamanan di Samsat & Minta Durasi Pembayaran Cukup 1 Jam

Terutama soal durasi pembayaran pajak kalau bisa paling lama satu jam saja, jangan terlalu lama karena kan masyarakat banyak kegiatan lainnya

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Herman Deru, Gubernur Sumsel saat berbicang santai dengan Dirlantas Polda Sumsel, Jasaraharja dan lainnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang 1, Kamis (4/10/2018). 

Tentu ini akan berdampak terhadap kesadaran mereka untuk membayar pajak kendaraan.

"hal-hal semacam inilah yang akan diperbaiki. Juga disertai dengan pengenaan sanksi dari pihak kepolisian," katanya.

Baca: Berita Palembang: Herman Deru Ajak Gapeksindo Sumsel Bangun Daerah yang Merata

Ada semacam perencanaan yang sudah disimulasikan bersama Polri, Dishub, Bispenda, serta Jasa Rahaja untuk diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai wajib pajak kendaraan.

Usulan itu, seperti soal pemasangan sriker di plat-plat kendaraan. Tujuanya tak lain untuk memudahkan pihak berwenang mengidentifikasi kendaraan yang tidak membayar pajak.

"Cara ini juga diyakini efektif mengundang sikologi wajib pajak untuk tertib, bukan menekan sikologi, dengan layanan dan servis yang baik dari pemerintah. Sehingga ada semacam rasa berdosa kalau tidak membayar pajak," jelasnya

Baca: Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23 2020, Timnas Indonesia Berpotensi Satu Tim dengan 3 Negara ini

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Taslim Chairrudin mengapresiasi langkah Gubernur Sumsel yang menyadari penuh jika pemerintahan ini bisa bejalan jika didukung dengan anggaran. Dimana salah satu sumber anggaran itu berasal dari kewajiban pembayaran pajak masyarakat dengan baik.

"Tentu kedepan ada beberapa pelayanan yang memang harus kami perbaiki untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah ide untuk memberikan penang di TNKB bagi kendaraan yang membayar pajak,"tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved