Berita Ogan Ilir
Berita OI : Belum Sempat Bertransaksi, Pengedar Narkoba di Prabumulih Langsung Diciduk Petugas
Jajaran petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil meringkus dua tersangka yang mencoba mengedarkan narkoba di kawasan Kota Prabumulih
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Jajaran petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil meringkus dua tersangka yang mencoba mengedarkan narkoba di kawasan Kota Prabumulih.
Dua tersangka tersebut yakni Andre (35) dan Gatot Gondo Kusumo (27), keduanya warga Desa Ketiau Rt. 31 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI.
Keduanya ditangkap, Rabu (3/10) sekitar pukul 18.30 TKP di Jalan Merdeka Kelurahan Payaraman Barat Kecamatan Payaraman Kabupaten OI.
Baca: Berita OKU Timur: PKH dan Tagana OKU Timur Galang Dana untuk Gempa Palu
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat lebih kurang 200.60 gram, satu paket kristal putih diduga narkotika golongan sabu dengan berat lebih kurang 0.48 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam bernopol BG 4451 TN dan satu unit ponsel android merk ASUS warna hitam gold.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap karena kedapatan dan menguasai barang yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Desa Payaraman Kecamatan Payaraman akan melintas sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri Honda beat warna Hitam bernopol BG 4451 TN membawa narkotika jenis sabu namun berapa banyak yang di bawanya informan tidak mengetahuinya.
Baca: Video Herman Deru Sidak Samsat Perintahkan Pelayanan Satu Pintu Harus Cepat
Atas informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyisiran, upaya penyisiran dilakukan mulai dari Jalan poros Kecamatan Tanjung Batu sampai di Jalan Kecamatan Payaraman Kabupaten.
Lalu sampai di Jalan Merdeka Kelurahan Payaraman Barat Kabupaten OI, pihak Kepolisian yang melakukan upaya penyisiran melihat ciri ciri yang dimaksud dengan segera melakukan pencegatan dan saat di lakukan penghadangan pelaku sempat melarikan diri dan membuang bungkusan warna hitam.
Namun kedua pelaku berhasil diamankan, setelah dilihat dan dibuka bungkusan hitam tersebut, di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Baca: Dinkes Lubuklinggau Gelar Kegiatan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubella
"Kemudian berdasarkan keterangan dari pelaku barang bukti tersebut rencananya hendak diantarkan pelaku kepada orang yang memesan dengan inisial Ab (DPO) diwilayah Kota Prabumulih," ujar AKBP Gazali Ahmad, Kamis (4/10).
Dari hasil interogasi pihaknya, berdasarkan keterangan pelaku juga barang haram tersebut diterimanya dari inisial E warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI.
Baca: Dinkes Lubuklinggau Gelar Kegiatan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubella
Berdasarkan keterangan pelaku, rencananya ia akan mendapat imbalan uang setelah barang bukti tersebut berhasil diantarkan kepada yang memesan. Namun sebelumnya pelaku diberi oleh sdr E Narkotika jenis sabu untuk digunakan.
"Atas dasar tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres OI untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres OI.