Berita Palembang

Hingga Agustus 2018, BTN Sudah Salurkan 6000 Unit KPR Bersubsidi

Bank BTN mencatatkan telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi sebanyak 6000 kredit hingga Agustus 2018.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Suasana pelayanan kredit pemilikan rumah bersubsidi di Bank BTN Palembang 

Laporan wartawan sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PT Bank Tabungan Negara (Tbk) atau Bank BTN mencatatkan telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi sebanyak 6000 kredit hingga Agustus 2018.

Consumer Loan Head Bank BTN Cabang Palembang mengatakan angka tersebut dicapai sebab setiap bulan pihaknya dapat melakukan penandatanganan hampir 1000 akad kredit.

"Kredit rumah bersubsidi membaik karena harga pokok tidak mempengaruhi harga jual. Selain itu, kenaikan dolar tidak berpengaruh terhadap penjualan dan kredit tetap tumbuh hingga saat ini," ujarnya, Senin sore, (1/10/2018).

Kawasan yang diminati untuk rumah bersubsidi di Palembang yakni di kawasan Sematang Borang, Batangan, Talang Jambe dan Talang Betutu, Gandus, Kenten Laut, Jakabaring sampai Rambutan.

Dijelaskannya angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) pun mengalami penurunan sebesar 2,44 persen persen dari sebelumnya pada akhir tahun lalu sebesar 3,2 persen.

"Sekarang NPL-nya berada di angka 0,76 persen. Angka tersebut merupakan angka yang bagus dan target untuk tahun ini sudah tercapai untuk penyaluran kredit KPR," jelasnya.

Baca: Satu Pria Dua Wanita Menginap di Kawasan Wisata Danau Ranau OKU Selatan Digerebek Polisi

Menurutnya, penjualan rumah bersubsidi pun kini juga dilirik oleh kalangan anak muda. Hal ini terbukti dari 10 persen yang mengambil rumah anak muda di atas 21 tahun yang belum menikah.

"Sudah banyak yang mengambil kredit rumah namun permasalahannya adalah biasanya rumah tersebut tidak langsung ditempati karena memang masih belum memiliki pasangan. Total ada sekitar 10-20 persen rumah bersubsidi di Palembang yang masih kosong," katanya.

Padahal, lanjut Sabki, rumah bersubsidi harus segera dihuni setelah serah terima kunci karena sesuai peraturan pemerintah rumah tersebut boleh tidak ditempati, dikontrakkan serta diperjualbelikan oleh pihak yang mengajukan kredit.

Pihak yang diperbolehkan mengosongkan rumah hanya pegawai atau anggota TNI/Polri yang pindah tugaskan ke luar daerah karena tidak bisa menolak tugas.

"Jika rumah dikosongkan maka status subsidi akan dicabut dan dinaikkan dengan suku bunga komersil serta cicilan kredit akan naik menjadi Rp 300-400 ribu dari jumlah cicilan awal," lanjutnya.

Meski Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) atau uang muka kredit perumahan oleh Bank Indonesia (BI) atau  muka rumah nol persen, dia mengungkapkan pihaknya tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Baca: Jangan Khawatir Mobil Pickup Suzuki Anda Lebih Aman dari Kemalingan. Ini Penjelasannya

Diakuinya pihaknya berkiblat pada kebijakan Kemenpura tentang Selisih Suku Bunga (SSB) dengan uang muka 1 persen dan 5 persen.

Selaun itu pula, pemerintah melalui program rumah bersubsidi telah memberikan keringanan biaya uang muka rumah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved