Berita Palembang
Prioritaskan Bacaleg Eks Napikor yang Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Lantaran mepet waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya bakal memprioritaskan Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Senin (17/9) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Berita Terkait