Berita Palembang

Prioritaskan Bacaleg Eks Napikor yang Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Lantaran mepet waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya bakal memprioritaskan Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel, H Aspahani SE Ak MM CA. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Lantaran mepet waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya bakal memprioritaskan Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD RI eks Napikor yang telah mengajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

"Tadi infonya sudar direvisi pengganti PKPU 20. Karena mepet waktunya maka didahulukan eks koruptor yang mengajukan gugatan ke Bawaslu," ungkap Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA, Rabu (19/9/2018) malam.

Hal ini menurut pria yang dikenal sebagai dosen dan akuntan ini menyatakan proses untuk teknis menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RU, KPU melakukan revisi terhadap PKPU terkait syarat pencalonan.

"Teknis pelaksanaan, yang sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu bisa ditindaklanjuti. Namun kita juga menunggu Surat Edaran KPU RI. Ini langkah-langkah revisi PKPU yang memperkenankan rekomendasi Bawaslu. Dimana kasus itu sudah diputus Bawaslu," pungkasnya.

Seperti dikutip kompas.com, revisi tersebut berkaitan dengan pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Pasal yang direvisi memuat soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Sebagaimana diketahui, hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sehingga harus dihapuskan.

"(Revisi PKPU) siang ini selesai," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Pramono mengatakan, proses revisi PKPU tersebut juga telah disampaikan pihaknya ke Komisi II DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/9).

Kepada Komisi II, KPU hanya meminta izin untuk merevisi PKPU. Sementara konsultasi mengenai revisi PKPU baru akan dilakukan setelah penetapan PKPU hasil revisi selesai.

Langkah cepat tersebut diambil oleh KPU lantaran waktu tahapan pemilu yang begitu singkat dan harus terus berjalan sesuai dengan jadwal.

"Yang penting jadi dulu, yang penting bisa kita gunakan dulu, baru nanti kalau masih memungkinkan, berikutnya nanti baru kita ketemu dengan pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujar Pramono.

Pramono menyebut, hanya satu hari pihaknya mempelajari hasil putusan MA. Setelahnya, KPU langsung melakukan proses revisi PKPU.

"Kalau nunggu dikonsultasi DPR dulu, nunggu pengundangan, ya dua minggu nggak selesai. Nanti kita yang dimaki-maki orang KPU tidak menjalankan putusan MA," tuturnya.

Menurut Pramono, hasil dari revisi PKPI itu akan dijadikan pedoman hukum bagi pihaknya untuk melakukan revisi putusan caleg mantan napi korupsi, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved