Berita Palembang

Polda Sumsel Grebek Pengolahan BBM Ilegal di Gandus, Satu Kapal Tanker Diamankan

Sebuah gudang milik PT Karimata Energi Perdana di Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus Palembang

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengecek mesin minyak ketika rilis perkara ungkap kasus dugaan pengolahan BBM ilegal di pinggiran Sungai Musi Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus, Minggu (16/9/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebuah gudang milik PT Karimata Energi Perdana di Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus Palembang, kini menjadi pengawasan petugas penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Bukan hanya gudang, sebuah kapal jenis motor tanker SPOB bertuliskan MUCHTAR FOREST juga dipasang garis polisi oleh penyidik.

Pemasangan garis polisi ini terkait adanya dugaan kegiatan pengolahan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar atau diesel secara ilegal.

Baca: Satlantas Polres Musirawas Sosialisasi SIM Online Sampai ke Pelosok Desa

"Dari penyidikan, kapal ini diduga sebagai tempat pengolahan BBM solar secara ilegal. Kapal ini bermuatan BBM solar atau diesel kurang lebih 10 ribu liter," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di lokasi, Minggu (16/9/2018).

Ungkap kasus dugaan pengolahan BBM ilegal ini, berawal dari pemeriksaan atau pengecekan oleh BPH Migas Jakarta yang dipimpin Ahmad Rizal selaku Komite BPH Migas, Sabtu (15/9/2018).

BPH Migas kemudian menginformasikan kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk datang ke lokasi.

Baca: Dua Kali Melancarkan Aksinya, Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Petugas

Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan bahwa di lokasi merupakan tempat pengolahan BBM secara ilegal.

Petugas pun kemudian mengamankan tempat dan barang-barang di lokasi dan juga kapal tanker kecil yang berada di belakang gudang dan bersandar di pinggiran Sungai Musi.

Diketahui dari pengecekan pihak BPH Migas, di dalam gudang ada empat tedmon yang diduga sebagai tempat BBM solar yang sudah diolah.

Baca: Terperosok ke Papan Tengah, Manajemen Sriwijaya FC Revisi Target Dari 3 Besar

Hal ini dikuatkan adanya foto yang sempat diambil oleh pihak BPH Migas. Namun saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel datang ke lokasi, empat tedmon sudah hilang.

"Saya perintahkan kepada penyidik untuk mencari tahu barang-barang yang hilang itu yakni tedmon. Kita ingin semuanya ini diungkap sampai tuntas. Meskipun kasus ini baru dugaan tempat pengolahan BBM ilegal," tegas Zulkarnain yang didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain.

Jenderal bintang dua ini juga meminta kepada sejumlah saksi yang ada di lokasi untuk memberikan keterangannya yang sebenarnya sesuai fakta.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Sriwijaya FC vs Persebaya Pukul 18.30, Live Streaming Langsung di Indosiar

Tampak dalam rilis perkara, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangannya untuk berkata jujur.

"Kamu harus jujur ya, karena ini perbuatan yang melanggar. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mengusutnya secara tuntas. Saya lihat kegiatan ini sudah cukup lama, karena mesinnya cukup lama," ujar Zulkarnain kepada salah satu ABK di lokasi.

Dalam ungkap kasus dugaan kegiatan pengolahan BBM solar secara ilegal ini, petugas mengamankan enam orang untuk dimintai keterangannya.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Sriwijaya FC vs Persebaya Pukul 18.30, Live Streaming Langsung di Indosiar

Diantaranya Roni (Mualim/wakil kapten kapal), Ari (juru mudi), Agus (ABK mesin), Taufik (juru mudi), Rudi (koki), dan Heriyanto (staf operasional PT Karimata Energi Perdana).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Zulkarnain didampingi Wadir AKBP Hermansyah Saidi mengatakan, enam orang yang dimintai keterangannya sementara ini hanya sebatas saksi.

Petugas juga masih melakukan penyidik lebih lanjut dan juga sudah mengambil sampel BBM di lokasi.

Baca: Terperosok ke Papan Tengah, Manajemen Sriwijaya FC Revisi Target Dari 3 Besar

"Semuanya akan kita periksa yang terkait dalam hal ini termasuk adanya tedmon yang hilang. Dari pemeriksaan saksi, kasus ini merupakan tindak pidana melakukan niaga BBM solar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU RI nomor 22 tentang migas," ujar Zulkarnain.

Sementara itu Komite BPH Migas Ahmad Rizal yang hadir di lokasi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan kegiatan hilir migas dengan menyisir perairan Sungai Musi.

Baca: Masih Dihukum Akibat Oknum Suporter, Sriwijaya FC Pasrah Minim Dukungan Saat Jamu Persebaya

Pihaknya pun melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian tersebut.

"Kami datang dan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin operasional. Kami pun menghubungi Polda Sumsel karena adanya dugaan tindak pidana di sini. Kami akan bekerja sama dengan Polda Sumsel hingga penyelidikan selesai," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved