Tahun baru Islam
Hijrah Sebagai Etos Membangun Peradaban
Ada satu fenomena yang menunjukkan munculnya kesadaran umat Islam memperingati momen tahun baru Islam yang jatuh pada 1 Muharram.
HIJRAH SEBAGAI ETOS MEMBANGUN PERADABAN
Oleh : Ismail Sukardi
Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang
Dalam beberapa tahun terakhir ini ada satu fenomena yang menunjukkan munculnya kesadaran sebagian umat Islam untuk memperingati momen tahun baru Islam yang jatuh pada 1 Muharram pada setiap tahun Hijriyah.
Sudah mulai banyak kiriman di grup Whatsupp (WA) ucapan selamat tahun baru Hijriyahyang disertai doa kebaikan.
Fenomena ini tentu cukup menggembirakan karena sedikit demi sedikit tradisi yang baik dan Islami mulai mewarnai cara pandang, kebiasaan dan perilaku masyarakat.
Akan tetapi momentum tahun baru Islam yang merupakan napak tilas dari peristiwa hijrahnya nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam (SAW) seharusnya tidak hanya dipandang sebagai momentum historis yang heroik dalam perjalanan dakwah Islam.
Akan tetapi momentum tahun baru Islam harus juga dimaknai sejarah filosofis yaitu konsep hijrah sebagai etos kehidupan kaum muslimin yang mewarnai mindset, cara pandang dan kesadaran individu-individu muslim untuk selanjutnya di implementasikan dalam kehidupan empirik sehari-hari.
Selain itu hijrah Nabi SAW juga dapat dijadikan etos atau semangat dalam membangun peradaban kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.
Momentum Historis
Secara umum hijrah bermakna suatu peristiwa perpindahan atau migrasi dari suatu tempat atau keadaan ke tempat/keadaan lain yang lebih baik oleh suatu individu atau kelompok.
Hijrah secara maknawi dapat bersifat fisik maupun non fisik.
Hijrah yang paling benar tentu adalah hijrah karena niat mencari ridho Allah dan Rasulnya, bukan karena motivasi duniawiyah (ingat hadits Nabi SAW tentang Innama al-a’maalu bi al-nniyyat).
Dalam sejarah Islam peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW telah dijadikan satu tanda dimulainya tahun baru Islam, tahun Hijriyah.
Keputusan dan ketetapan ini diresmikan pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu sebagai tanda dimulainya kalender Islam.
Mengapa momentum hijrahnya Rasul ini yang diambil sebagai momentum awal mulanya tahun Hijriyah, bukan peristiwa sejarah Islam yang lain?
Salah satu alasannya yang terpenting adalah bahwa peristiwa hijrahnya Muhammad SAW merupakan momentum awal dimulainya kemenangan serta kebangkitan Islam dan peradaban kaum muslimin, sesuatu yang sulit dicapai jika Nabi SAW dan pengikutnya terus menetap di kota Mekkah.
Dalam sejarah tercatat bahwa ketika Nabi SAW dan pengikutnya bermigrasi atau hijrah ke kota Yatsrib,Nabi kemudian mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah.
Selanjutnya beliau membangun satu tatanan masyarakat/sistem social-politik yang kokoh dan menyusun strategi yang pada gilirannya mampu membuat kota Mekah ditaklukkan.
Hal pertama yang dilakukan Nabi di Madinah adalah membangun Masjid di atas tanah milik kedua anak yatim, yaitu Sahl dan Suhail. Nabi membeli tanah tersebut untuk pembangunan masjid sekaligus untuk tempat tinggal beliau.
Di masa Nabi SAW masjid yang kelak dikenal sebagai masjid Nabawi ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual (sholat) untuk menjaga ketaqwaan, tetapi juga sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tempat mengadili berbagai perkara yang timbuldi masyarakat, tempat bermusyawarah untuk merumuskan berbagai kebijakan penting, tempat menyusun strategi perang, tempat evakuasi dan pengobatan prajurit yang terluka, dan lain-lain.
Jadi fungsi masjid ketika itu multiguna, tidak hanya urusan agama, tetapi juga dunia/masyarakat.
Setelah membangun masjid Nabi SAW mempersaudarakan kaum muslimin yang berasal dari Mekkah (kaum muhajirin) dengan kaum muslimin Madinah (kaum Anshar), suatu persaudaraan yang berbasis atas keimanan Tauhid, kalimah suci laa ilaaha illa Allah.
Inilah persaudaraan universal yang ditanamkan oleh Nabi SAW yang lebih tinggi nilainya dibandingkan persaudaraan yang diikat oleh darah, ras, apalagi kelompok/golongan.
Perasaudaraan yang tidak hanya bersifat duniawi tetapi juga ukhrowi dan spiritual.
Sebelum itu Nabi SAW telah lebih dahulu mendamaikan dua suku besar di Madinah yang berkonflik dalam masa yang sangat lama, yaitu suku Auz dan Khazraj.
Kedua suku inilah yang kemudian dikenal dengan kaum Anshor (kaum Muslimin yang memberikan pertolongan kepada para sahabat Nabi yang berhijrah dari Makkah/kaum muhajirin).
Program selanjutnya yang dilakukan Nabi SAW adalah menyusun peraturan perundang-undangan melalui musyawarah-mufakat dengan para sahabat.
Undang-undang yang dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) ini mengandung aturan dan kesepakatan tentang kehidupan yang berdampingan berdasarkan toleransi, harmoni, serta perdamaian antara kaum muslimin dengan masyarakat Yahudi dan Nasrani.
Langkah Nabi SAW ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang sangat toleran terhadap perbedaan, agama yang mengayomi keragaman, sekaligus rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).
Piagam Madinah adalah bentuk kontrak sosial politik dan kemanusiaan yang melampaui zamannya dan diakui sebagai contoh awal bentuk kontrak sosial masyarakat plural oleh banyak ahli hukum tata negara di seluruh dunia.
Nabi SAW kemudian juga melakukan sebuah tindakan yang sangat simbolik dan bermakna filosofis, yaitu mengubah nama kota dari Yatsrib menjadi al-Madinah al-Munawwarah (kota berperadaban yang tercerahkan).
Makna filosofis itu dapat dilihat pada term madinah(kota) yang terambil dari akar kata dana-yadinuyang mengandung makna “ketundukan” dan “kepatuhan pada ajaran din al-Islam yang bermakna tunduk/patuh pada supremasi hukum dan peraturan.
Kata "Madinah" juga mengacu pada pengertian "pola hidup berperadaban", sehingga "madaniyah" adalah kata-kata Arab untuk "peradaban", sama dengan kata "hadlarat" yang asal maknanya ialah "pola hidup menetap di suatu tempat", bukan pola hidup nomad atau badawah yang berpindah-pindah dan tidak terorganisir.
Padanan Madinah dalam bahasa Inggris adalah civilization yang bermakna masyarakat modern dan berperadaban.
Dengan mengubah Yatsrib menjadi Madinah Nabi SAW bermaksud melakukan upaya revolusioner untuk mewujudkan tatanan masyarakat baru, yakni masyarakat madani yang lebih terorganisir, beradab, taat pada supremasi hukum, demokratis, toleran, adil, dan mansiawi.
Hijrah sebagai Etos Membangun Peradaban
Dari peristiwa hijrah kita dapat menarik pelajaran penting, yaitu prinsip-prinsip hijrah dapat dijadikan etos dalam membangun peradaban yang maju, beradab, manusiawi, dan adil-makmur sejahtera.
Para pemimpin Negara baik di tingkat nasional maupun daerah dapat mengambil pelajaran penting dari apa yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pertama, hijrah, baik dalam makna fisik maupun mental harus didasari niat mencari ridho Allah dan Rasul-Nya.
Hijrah harus dimotivasi niat ibadah, ikhlas lillaahi ta’ala (Tauhid yang murni), bukan karena motivasi lain yang bersifat duniawi.
Kedua, bagi para pemimpin Muslim di era modern saat ini peristiwa hijrah harus diteladani pula dari segi makna hijrah sebagai momentum dan etos pembangunan peradaban masyarakat dan negara utama (excellent state).
Ini dapat dicapai melalui upaya: (1) mengintegrasikan antara aspek agama dan dunia (yang disimbolkan melalui masjid yang multifungsi), bukan sebaliknya: memisahkan urusan dunia dari agama (sekularisasi).
(2) menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan: semua orang sama di depan hukum.
Bahkan beliau Nabi SAW pernah mengatakan: “Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, benar-benar akan kupotong kedua tangannya’ (Hadits).
(3) membangunsistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan prinsip-prinsip syuro(musyawarah-mufakat) (Q.S. 42:38), al-musawa (egaliter) dan persaudaraan berdasarkan iman (al-ukhuwwah Islamiyyah), bukan perpecahan dan pertikaian.
(4) membangunplatform yang mengayomi kemajemukan atas dasar toleransi, menghormati perbedaan, dan pengakuan terhadap hak-hak sipil warga Negara.
(5) melakukan transformasi dan reformasi kehidupan masyarakat menjadi lebih terorganisir, beradab, dan manusiawi.
Dalam bahasa agama inilah yang disebut “penduduk negeri yang beriman dan bertaqwa” (Q.S. 7:96) yang “baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur”, negeri yang baik dan diampuni oleh Allah SWT (Q.S. 36:16).
Kita tentu berharap semangat hijrah ini dapat diteladani oleh semua individu muslim, lebih-lebih pemimpin umat dan bangsa, baik di tingkat nasional maupun daerah, khususnya yang telah terpilih maupun yang akan terpilih pada perhelatan pemilihan presiden dan anggota legislative yang akan datang.
Selamat tahun baru Hijriyah 1 Muharram 1440 H, semoga hari ini lebih baik dari kemarin, dan esok lebih baik dari hari ini.Aamiin yaa rabbal’aalamiin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ismail-sukardi_20180706_105021.jpg)