Berita Palembang
Karena Masih Proses Hukum, Warga Halangi BPN Lakukan Pengukuran Tanah Sengketa di Jakabaring
Puluhan warga Silaberanti, Kecamatan SU I yang tinggal di jalan Gubernur H.A Bastari berkumpul menghadang pihak
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puluhan warga Silaberanti, Kecamatan SU I yang tinggal di jalan Gubernur H.A Bastari berkumpul menghadang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel yang datang bersama pihak kepolisian guna melakukan pengukuran tanah yang saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Agung.
Suasana sempat memanas ketika kedua belah pihak sempat beradu argumen mengenai kepemilikan tanah seluas 5 hektar tersebut.
Baca: Pawai Taaruf di Pagaralam. Pj Wako : Pengingat Anak Muda Bahwa 1 Muharram Itu Sangat Penting
Lacinong sang pemilik tanah mengaku telah tinggal di tanah itu sejak tahun 1975. Bahkan menurutnya, dirinya memiliki surat-surat resmi kepemilikan tanah yang sah.
"Mereka yang ingin mengambil tanah ini mengaku memiliki sertifikat. Cuma kita tidak tahu dimana saja tanahnya."
"Mereka asal tunjuk ini tanah mereka. Saya ingin yang mengaku memiliki tanah datang langsung dan tunjukan di mana saja letak tanahnya," ungkapnya, Kamis (13/9).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live streaming PSM Makassar Vs Barito Putera, Adu Taktik Dua Pelatih Jempolan
Lacinong menyayangkan kedatangan, pengacara pihak terkait, BPN, dan pihak kepolisian.
Menurutnya, pengukuran tanah tidak mesti dilakukan oleh BPN karena saat ini tanah tersebut sedang dalam proses hukum.
"Tunggulah proses hukum selesai. Dengan membawa pengacara, BPN dan Polisi, jelas mereka ingin melanggar hukum."
Baca: Akui Kekalahan, Manajemen Sriwijaya FC Optimis Berada di Papan Atas Pada Akhir Liga I
"Kita gunakan ilmu dusun saja jangan ilmu kota. Kalau pihak terkait benar mengkalim kepemilikan tanah, tolong datang langsung dan tunjukan dari mana saja tanahnya, jangan ajak pengacara. Pengacara bertugas di pengadilan."
"BPN gunanya mengukur tanah, polisi menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," bebernya.
Baca: Pemkab OKU Timur Terima 232 CPNS, Syarat Mutlaknya Harus Punya e-KTP & KK
Sementara sang pengacara Lacinong, Redi kales S.H mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebanyak 5 hektar atas nama Pak Lacinong.
Bahkan pihaknya, telah menyurati BPN mengenai surat 678, bahwa saat ini tanah sedang dikasasi di MA, sehingga semua pihak diminta untuk menahan diri terlebih dahulu.
"Sekarang memang sudah di MA. Sebelumnya sudah naik ke PTUN dan di putus lalu diajukan banding."
Baca: Berita Palembang Hari Ini - Perwosi Sumsel akan Kompetisi Boling di Venue Boling Centre JSC
"Putusan kasasinya belum turun. Kami punya bukti pembayaran pajak sejak tahun 1997. Bahkan tahun 2016 gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat rekomendasi atas kepemilikan tanah," ungkap sang pengacara.
Sementara pihak BPN Sumsel mengaku datang ke lokasi tanah yang disengketakan dalam rangka diundang pihak kepolisian untuk melakukan pengukuran objek tanah.
Baca: Berita Palembang Hari Ini - Perwosi Sumsel akan Kompetisi Boling di Venue Boling Centre JSC
Hal ini semata-mata untuk keperluan proses penyelidikan.
"Kami diminta oleh pihak kepolisian sebab ada permohonan dari kepolisian untuk mengukur tanah ulang demi keperluan penyelidikan."
Baca: Temuan Bangunan Tangga Kuno Tepian Sungai Musi Diduga Peninggalan Abad 15
"Saat ini objek tanah tersebut memang tengah berperkara dipengadilan. Jadi kami datang kesini memang semata-mata memenuhi undangan kepolisian," bebernya.
Saat ini pihak kepolisian yang mengamankan lokasi masih melakukan negoisasi mengenai permasalahan sengketa tersebut.