Berita OKU Timur
Bawaslu OKU Timur Imbau Caleg tidak Curi Start Kampanye
Saat ini masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), Tanggapan Masyarakat, setelah itu akan ditetapkan Daftar Calon Tetap
Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Evan Hendra
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Menjelang Pemilihan Legislatif tahun 2019, Bawaslu Kabupaten OKU Timur mengimbau kepada seluruh calon anggota Legislatif maupun partai politik untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun sebelum waktu yang ditetapkan.
Hal itu diungkapkan ketua Bawaslu melalui Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Benny Tenagus, Senin (27/8/2018).
Menurut Benny, imbauan kepada seluruh calon anggota legislatif maupun partai politik untuk tidak mencuri start kampanye tersebut disampaikan agar pemilu 2019 benar-benar kondusif dan tidak ada gejolak yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca: BREAKING NEWS: Bawa Berita Duka, Ustaz Solmed Kabarkan Ustaz Cepot Meninggal Dunia
Baca: SEDANG BERLANGSUNG :Live Streaming Asian Games 2018 Jakarta Palembang Cabor Clash Royale
Selain itu, kata dia, bagi calon anggota legislatif maupun partai politik yang melakukan pelanggaran dengan mencuri start kampanye akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU pemilu tahun 2017 pasal 492 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
Menurut Benny, saat ini masih dalam tahap Daftar Calon Sementara (DCS), Tanggapan Masyarakat, setelah itu akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-23 September 2018 mendatang.
Baca: Dihargai Rp 9 Juta, Ini Spesifikasi Lengkap Oppo R17 Pro, Punya 2 Baterai Hingga 3 Kamera Belakang
Baca: SEDANG BERLANGSUNG :Live Streaming Asian Games 2018 Jakarta Palembang Cabor Pencak silat
"Masa kampanye dimulai sekitar 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Jadi saat ini tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye. Untuk itu kita menekankan kepada seluruh calon anggota legislatif agar tidak mencuri start kampanye sebelum diperkenankan," katanya.
