Berita OKI

Usai Pilkada ASN OKI Diresahkan Isu Mutasi Jabatan.Wakil Ketua DPD JPKP : Itu Hak Prerogatif Bupati

Artinya mutasi pejabat dapat dilakukan meskipun harus secara selektif dan mempedomani ketentuan yang ada seperti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN

Penulis: Mat Bodok | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/MATBODOK
Sekda OKI H Husin SPd MM memimpin rapat terkait kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) OKI ke depan. 

Namun sekda menegaskan terdapat sejumlah aturan dan ketentuan serta syarat yang harus dipenuhi.

“Mestinya sebagai ASN tidak perlu terpancing dengan isu yang demikian, sebab ada aturan yang sangat ketat, makanya harus meningkatkan daya baca untuk memahami aturan," ujarnya beberapa hari lalu.

Menurut Sekda, ASN harus memahami ketentuan yang ada, kalaupun ada perombakan itupun dilakukan dengan selektif, disebabkan kekosongan jabatan atau karena memasuki masa pensiun dan itu harus mendapatkan persetujuan mendagri.

Baca: Kemenhub Direktorat Perkeretaapian Gelar Talkshow Edukasi Warga Sayang LRT

“Jadi selektif berarti mengacu manajemen ASN, jadi tidak mudah untuk melakukan promosi, mutasi apalagi demosi. Ada tata cara tentang pengisian jabatan, kalau jabatan tinggi pratama, maka ada mekanisme lelang, jika jabatan administrator kita lakukan job fit, minimal wawancara ditingkat baperjakat, dan kami paham betul bapak bupati orang yang taat aturan," jelas Sekda.

Sekda menghimbau kepada para ASN untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang dilontarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, sebab hal ini akan berdampak kepada kinerja para ASN di OKI.

Baca: Berhasil Raih Perunggu, Dua Atlet Dayung Indonesia Ini Terkejut Lihat Pedayung Jepang di Posisi 4

“Dulu pada saat pak bupati cuti, isu seperti ini juga sempat mencuat, namun faktanya tidak ada, karena ada aturannya, jadi jangan mudah terpancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab, tidak perlu risau dengan adanya kabar tersebut," ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pejabat Eselon II dalam jajaran Pemkab OKI saat dikonfirmasi mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian pimpinan atas kinerjanya selama ini.

Baca: Pertengkaran Antara Kakak Adik Juga Punya Sisi Baik Lho, Ini Alasannya

“Kabarnya ada, tapi dak tau kapan, dak tau masih dipake atau idak, yang pasti sekarang tetap melaksanakan tugas,” ujar pejabat yang namanya enggan ditulis.

Menurutnya, meskipun ada rasa galau namun sebagai abdinegara dirinya siap untuk ditempatkan dimana saja. “Saya sih pasrah saja, mau ditempatkan di mana pun juga tak masalah,” ujarnya.

Terpisah Wakil Ketua DPD Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten OKI, M Ali Musa, Kamis (23/8/2018) mengatakan, mengenai perombakan pejabat merupakan hak prerogatif bupati, meskipun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. 

Baca: Motornya Dipinjam Teman dan Tak Kunjung Dikembalikan, Wanita di Palembang Ini Lapor Polisi

Dikatakan Ali, siapapun pejabat yang akan dipilih oleh bupati haruslah telah memenuhi persyaratan dan benar-benar memiliki kemampuan dibidangnya serta mampu bersikap transparan dan kooperatif terhadap semua permasalahan yang ada serta bisa menjaga kondusivitas di internal dinasnya.

“Oleh karenanya, khususnya kepada Baperjakat agar hati-hati dalam penempatan seorang pejabat di sebuah posisi itu. Jangan asal-asalan. Kepada Bupati, sebagai pengguna (user), diharapkan pula benar-benar bisa memilih pejabat yang mampu dan dapat bekerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan, bukan hanya karena “berkeringat” dalam pilkada yang lalu," katanya. 

Lebih lagi, loyalitas kepada pimpinan yang harus di utamakan. "Baperjakat harus bisa menilai yang mana pejabat yang memikiki loyalitas penuh dan tinggi kepada pimpinan yang latak duduk di kabinet Pak Bupati OKI H Iskandar SE," tandasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved