Komisi Fatwa MUI Tetapkan Hukum Vaksin MR Haram, Tak Hanya Mengandung Babi, Tapi Bahan Ini Juga

Dampak bukan hal yang ringan dan mudah dihindari jika sudah terinfeksi. jika Si Kecil terinfeksi rubella dampaknya adalah kecacatan pada bayi.

Editor: ewis herwis
Ilustrasi pemberian vaksin MR 

Menurut dokter yang akrab disapa Miko, IDAI mendukung penuh fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institut of India) untuk Imunisas.

Ilustrasi
Ilustrasi (iNews.id)

"Lebih khusus poin 3, Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah), karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dapat dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," papar Miko.

Bahkan Miko menyampaikan bahwa IDAI pun mendukung penuh fatwa MUI tersebut yang juga menyebutkan;

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal serta melalui WHO dan negara negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Oleh karenanya Miko menghimbau kepada berbagai pihak untuk tidak memlintir berita dan informasi ini.

Jangan sebatas mengatakan MUI menyatakan vaksin MR positif mengandung babi.

Sampaikan dengan benar dan lengkap informasinya, vaksin MR yang sekarang ini boleh tetap digunakan hingga ditemukan vaksin MR yang bersih dari unsur yang diharamkan.

Untuk masyarakat Miko mengingatkan untuk tetap mau mengimunisasi putra putrinya sesuai anjuran IDAI.

Jangan mau termakan hasutan yang tidak bertanggung jawab, MUI saja membolehkan dan itu keputusannya sudah jelas melalui fatwa MUI no 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR, yang boleh digunakan sementara ini, walau mengandung unsur babi.

Ilustrasi pemberian vaksin MR pada anak-anak
Ilustrasi pemberian vaksin MR pada anak-anak (Okezone)

Mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati.

Mencegah Si Kecil terinfeksi penyakit measles dan rubella jauh lebih baik untuk Si Kecil.

Sebab jika sampai Si Kecil terinfeksi measles alias campak dampaknya adalah radang otak (ensefalitis), peneumonia, kebutaan, bahkan kematian.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved