Berita Palembang
Tersangka Begal Ini Tembak Kepala Korbannya. Ditangkap Saat Jualan Pempek di Tangerang
"Dua kali pak saya tembak korbannya. Pertama ke badan korban, tapi tidak meletus. Tembakan kedua diarahkan ke kepala dan kena."
Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Meski sempat menjadi buronan polisi hampir 1 tahun, Angga Septian (25), pelaku begal sadis saat melancarkan aksinya akhirnya berhasil diringkus Unit Buser Polsek SU II Palembang saat
berjualan pempek di Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
"Jujur pak, usai kejadian saya kabur ke Tanggerang. Disana saya usaha pak, berjualan pempek," ungkap Angga ditemui saat gelar perkara dan barang bukti di Polsek SU II Palembang, Senin (13/8).
Lanjut Angga, dia tak tinggal di satu kota, melainkan berpindah-pindah tempat. "Pertama Kali saya pergi dusun pak, setelah itu ke Jambi dan terakhir tinggal di Tanggerang," ungkap bapak dua anak ini yang diketahui warga Desa Ulak Jermun, Kecamatan Pampangan, OKI.
Angga salah satu pelaku begal sadis yang beraksi bersama tiga temannya yang sudah ditangkap lebih dulu, melakukan aksi begal terhadap korban Aprizal di Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Jumat,
(1/09/2017), sekitar pukul 01.00.
Dimana, Aprizal tewas mengenaskan setelah ditembak pelaku dengan senjata api rakitan (senpira) di bagian kepala.
Bahkan, sepeda motor Honda Beat milik temannya yang dipinjam oleh korban dibawa kabur oleh kawanan pelaku.
"Dua kali pak saya tembak korbannya. Pertama saya arahkan ke badan korban, tapi tidak meletus. Tembakan ke dua diarahkan ke kepala dan kena. Dia langsung tersungkur, kemudian motornya kami bawa kabur. Pistol itu milik teman saya," beber Angga
Sambung Angga, motor korban dijualkan kepada YN seharga Rp 2,5 juta dan uangnya dibagi empat. Ia mendapatkan bagian Rp1 juta.
"YN minta carikan motor, makanya kami membegal pak. Uang hasil jual motor sudah habis untuk melarikan diri," katanya.
Sementara, Kapolsek SU II Palembang Kompol Okto Iwan Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel mengatakan setelah dilakukan pencarian, tersangka AS berhasil diringkus anggotanya di Tanggerang,
Banten
"Begitu mendapatkan nformasi keberadaan pelaku di Tanggerang, anggota kita melakukan kordinasi dengan polsek setempat dan berhasil mengamankannya. Dia merupakan pelaku utama dan yang mengeksekusi
korban," ungkap Okto.
Selain mengamankan pelaku pihakny juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sudah diamankan bersamaan dengan tiga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," katanya.
Ditambahkannya, modus yang digunakan kawanan pelaku dengan cara membuntuti korban. Setelah berada di lokasi mereka menghadang Aprizal.
"Selanjutnya ditembak di bagian kepala, hingga meninggal dunia," ungkapnya.
