Berita OKI
Pemilik Lahan Larang Alat Berat Bekerja di Lahan yang Belum Dibayar
Pemilik lahan sawah yang dilalui proyek megah tersebut melarang pekerja untuk melakukan pekerjaan di atas lahan yang belum dibayar.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Jali terus memantau lahan sawahnya yang belum diganti rugi oleh pihak pemerintah, agar pekerja tidak menggarap lahannya sebelum ada penyelesaian.
"Saya sarankan agar pemilik lahan atau kuasa harus mengajukan surat ke pengadilan. Setelah itu, baru BPN bisa bekerja mendapat tugas atau perintah dari pengadilan," ujar Arifin pada wartawan untuk melakukan pengukuran ulang.
Perlu diketahui, persoalan ganti rugi lahan sawah warga tersebut, awalnya belum ada penyelesaian ganti rugi terkait ukuran luas. Sebab itu, berlarut-larut.
Kini, pemilik lahan sudah menganggap persoalan bukan lagi di ukuran. Namun sudah masuk ke ranah bisnis jual beli lahan sawah seluas 3.316,5 meter persegi yang masih produktif.
Rekomendasi untuk Anda