Berita Palembang

Soal Mantan Napi Tipikor Daftar Caleg, Begini Jawaban Pengamat Politik 'Jangan Main Sikat'

"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pengamat Politik Ardiansyah SIP MSI 

"Harus ada dasarnya, bukti. Setelah dia masukkan. Kalau sudah diketahui dia mantan Napi yang telah diatur PKPU 14 maka dimasukkan hasil penelitian TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak bisa diperbaiki lagi," jelas Liza.

Terkait kalau masih saja ada mantan napi tiga kategori ini masih ngotot mendaftar, menurut Liza nanti masih akan melewati verifikasi.

"Kita nanti ada tanggapan masyarakat. Harus dimuat mantan Napi. Harus dilampirkan. Sedangkan untuk mantan Napi kasus diluar 3 kategori itu, kalau dia belum 5 tahun masa pembebasan selesai menjalani hukuman pidana, dia wajib mengumumkan di media. Ini diperbolehkan mantan Napi di luar 3 ketentuan itu," pungkasnya.

Baca: Febrian: Berharap MA Segera Memutuskan Kepastian Bacaleg Mantan Napikor

Baca: Jadi Ajang Mencari Bibit Atlet Panjat Tebing, 127 Climber Unjuk Kebolehan, Ini Tujuan Lainnya

Baca: Jadwal dan Harga Tiket Terlengkap Pertandingan Hoki Asian Games 2018, Beli di Sini

Baca: Punya Tokoh Pilihan Pada Pileg 2019, Partai Hanura Optimis Masuk 3 Besar, Berikut Daftar Bacalegnya

Baca: Bandingkan Prestasi Muhammad Zohri dan Fauzan Noor, Ini Keresahan Deddy Corbuzier Pada Pemerintah

Baca: Paparan Alex Noerdin Pukau Dewan Juri, Sumsel Masuk Nominasi Indonesia Attractiveness Award 2018

Baca: Berlaga di Pornas 2018 Riau, SOIna Sumsel Berangkatkan 70 Atlet, Ini 8 Cabor yang Diikuti

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved