Berita Palembang

Soal Mantan Napi Tipikor Daftar Caleg, Begini Jawaban Pengamat Politik 'Jangan Main Sikat'

"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pengamat Politik Ardiansyah SIP MSI 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisioner KPU Sumsel diingatkan supaya jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dengan langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) khususnya terhadap mantan Napi Tipikor.

"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."

"Menurut saya sebaiknya komisioner KPU provinsi jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dengan langsung TMS (khusus mantan napi tipikor)."

"Dasarnya adalah calon yang mantan Napi tipikor tersebut berani mendaftar diri ke KPU karena diperbolehkan oleh UU tentang pemilu," ungkap Pengamat Politik Ardiansyah SIP MSI, Rabu (18/7/2018).

Sedangkan KPU mengacu pada PKPU yang tidak diatur oleh UU pemilu, terkhusus pasal 60 huruf J.

Selain itu juga ada kesepakatan rapat konsultasi antara DPR RI, Kemenkumham dan KPU membolehkan caleg mantan tipikor untuk mendaftar di KPU.

Dosen jurusan ilmu politik Stisipol Candradimuka Palembang mengingatkan demi untuk menjaga agar pileg dan pilpres berjalan dengan kondusif sebagaimana yang sudah terjadwal sebaiknya KPU Provinsi tetap melakukan verifikasi faktual calon DPD RI periode 2019 -2024 bagi mantan tipikor dan menunda mengumumkan apakah MS atau TMS sebelum keluarnya keputusan MA soal judicial review (JR).

"Apabila KPU bersikukuh mengumumkan MS atau TMS bagi Mantan Tipikor yg masih berupaya JR."

"Maka dapat dipastikan dua hal bila JR penggugat diterima oleh MA. Yang pertama, terganggunya proses tahapan berikutnya."

"Lalu yang kedua, akan rentan gugatan bagi komisioner. Karena telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," terang Ardiansyah.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Liza Lizuarni SE MSi menegaskan untuk mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi tidak dapat mendaftar calon DPD RI 2019.

"Dasar hukumnya sudah jelas PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Namun ketika dia daftar kita tidak tahu backgroundnya. Jadi kita terima dulu berkasnya," ungkap Liza.

Dijelaskan Liza dalam pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD disebutkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi syarat calon untuk DPD.

"Kalau mantan Napi dicantumkan surat dari Lapas vonis pengadilan. Di situ kelihatan vonis kasus apa. MS apakah TMS."

"Harus ada dasarnya, bukti. Setelah dia masukkan. Kalau sudah diketahui dia mantan Napi yang telah diatur PKPU 14 maka dimasukkan hasil penelitian TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak bisa diperbaiki lagi," jelas Liza.

Terkait kalau masih saja ada mantan napi tiga kategori ini masih ngotot mendaftar, menurut Liza nanti masih akan melewati verifikasi.

"Kita nanti ada tanggapan masyarakat. Harus dimuat mantan Napi. Harus dilampirkan. Sedangkan untuk mantan Napi kasus diluar 3 kategori itu, kalau dia belum 5 tahun masa pembebasan selesai menjalani hukuman pidana, dia wajib mengumumkan di media. Ini diperbolehkan mantan Napi di luar 3 ketentuan itu," pungkasnya.

Baca: Febrian: Berharap MA Segera Memutuskan Kepastian Bacaleg Mantan Napikor

Baca: Jadi Ajang Mencari Bibit Atlet Panjat Tebing, 127 Climber Unjuk Kebolehan, Ini Tujuan Lainnya

Baca: Jadwal dan Harga Tiket Terlengkap Pertandingan Hoki Asian Games 2018, Beli di Sini

Baca: Punya Tokoh Pilihan Pada Pileg 2019, Partai Hanura Optimis Masuk 3 Besar, Berikut Daftar Bacalegnya

Baca: Bandingkan Prestasi Muhammad Zohri dan Fauzan Noor, Ini Keresahan Deddy Corbuzier Pada Pemerintah

Baca: Paparan Alex Noerdin Pukau Dewan Juri, Sumsel Masuk Nominasi Indonesia Attractiveness Award 2018

Baca: Berlaga di Pornas 2018 Riau, SOIna Sumsel Berangkatkan 70 Atlet, Ini 8 Cabor yang Diikuti

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved