Demi Obati Sesak Napas, Pilih Tanam Ganja di Rumah, Akhirnya Diringkus Bersama 22 Pot Pohon Ganja

TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja dalam jumpa pers atas pengungkapan kasus penanaman ganja, Selasa (10/7/2018), di Markas Polresta Denpasar. Tersangka pelaku penanaman ganja beralasan menanam pohon ganja untuk dipakai sendiri. 

SRIPOKU.COM, DENPASAR-- TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya.

Pria yang bekerja sebagai desainer dan tinggal di Jalan Tiying Tutul, Canggu, Kuta Utara, Badung ini menanam ganja dalam pot-pot bunga.

Tanaman ganja itu juga dirawatnya dengan pupuk organik.

Ternyata, Nandi tidak menjual ganja yang ditanamnya itu.

Baca: 12 Momen Kebersamaan Rafathar & Lala, Pengasuh Anak Raffi Ahmad & Nagita Slavina Sejak Kecil

Ia mengungkapkan bahwa pohon-pohon ganja ditanamnya dengan tujuan untuk dipakai sebagai obat alergi sesak napas yang dideritanya.

Sekitar setahun menanam pohon ganja, Nandi akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar, dan Selasa (10/7/2018) kemarin dihadirkan di depan awak media dalam jumpa pers tentang pengungkapan kasus itu oleh Polresta Denpasar, Selasa (10/7/2018).

Nandi ditangkap pada Sabtu (7/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca: Wishnutama Beberkan Bentuk Panggung Pembukaan Asian Games 2018, Netter Sampai Beri Dukungan

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hadi Purnomo mengatakan, Nandi ditangkap dengan barang bukti 10 batang pohon ganja besar (dalam pot besar) dan 12 batang pohon ganja kecil (dalam pot kecil).

Disita pula daun, batang dan biji ganja kering dalam satu toples.

Nandi ditetapkan sebagai tersangka karena biasa memakai narkoba.

Baca: Sempat Dijuluki Pangeran Dangdut, Naas Penyanyi Ini Meninggal karena Kecelakaan di Usia 16 Tahun

"Ganja-ganja ini ditanam tersangka mulai setahun yang lalu. Ditanam di sebuah pot dan untuk dikonsumsi sendiri," ucap Hadi Purnomo.

Hadi menjelaskan, tersangka awalnya membeli biji ganja di Pantai Kuta sekitar setahun lalu dari seseorang yang tidak dikenal.

Kemudian, biji itu ditanam oleh tersangka di sebuah pot dan dipupuk dengan pupuk organik.

Baca: Disindir Netizen Soal Status Janda Muda, Begini Jawaban Tegas Salmafina Sunan Santai Aja Beb

Tersangka merawat dengan baik pohon ganja itu hingga bibit itu pun tumbuh menjadi pohon dengan ketinggian sekitar 2 meter lebih.

Diperkirakan tanaman ganja akan tumbuh besar ketika berusia lima hingga enam bulan.

Di umur pohon yang berkisar setengah tahun itulah ganja mulai bisa dipanen.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, menambahkan bahwa daun ganja tersebut akan kering sendiri.

Selain itu sudah keluar bijinya.

Daun-daun ganja kering itu kemudian dicampur dengan tembakau rokok dan diisap tersangka.

"Ganja ini digunakan sendiri oleh tersangka dan tidak untuk diperjualbelikan. Dari pemeriksaan laboratorium forensik, pohon-pohon milik tersangka positif adalah ganja," jelas Kapolresta.

Informasi Masyarakat

Penangkapan tersangka bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tinggal di kawasan Desa Canggu, Kuta Utara, yang diketahui sering mengonsumsi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan.

Setelah diperoleh kepastian, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa ganja di dalam 22 pot bunga, yang separuhnya sudah menjulang dengan ketinggian lebih 2 meter.

"Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Hadi Purnomo.

Sementara itu, tersangka mengaku, alasannya menanam bibit atau pohon ganja  karena ganja sulit untuk dibeli di Bali.

Padahal, ia mengaku sangat membutuhkan ganja sebagai obat untuk alergi sesak napas, yang sudah bertahun-tahun dideritanya.

Ia mengaku, menggunakan ganja membantu meringankan sesak napasnya.

Tersangka menyebut, ia menanam pohon ganja setahun yang lalu.

"Kata dokter, alergi sesak napas saya gak ada obatnya. Saya kemudian  pakai ganja. Saya sudah bertahun-tahun menggunakan ganja, ya karena sakit ini. Namun, baru menaman sendiri pohon ganja setahun lalu," ujar tersangka.(*) 

http://bali.tribunnews.com/2018/07/11/tanamganjadi-rumah-untuk-obati-sesak-napas-nandi-diringkus-bersama-22pot-pohon-ganja?page=all

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved