Demi Obati Sesak Napas, Pilih Tanam Ganja di Rumah, Akhirnya Diringkus Bersama 22 Pot Pohon Ganja
TA Nandi (57) kedapatan menanam 22 batang pohon ganja di teras rumah dan dalam kamarnya.
Di umur pohon yang berkisar setengah tahun itulah ganja mulai bisa dipanen.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, menambahkan bahwa daun ganja tersebut akan kering sendiri.
Selain itu sudah keluar bijinya.
Daun-daun ganja kering itu kemudian dicampur dengan tembakau rokok dan diisap tersangka.
"Ganja ini digunakan sendiri oleh tersangka dan tidak untuk diperjualbelikan. Dari pemeriksaan laboratorium forensik, pohon-pohon milik tersangka positif adalah ganja," jelas Kapolresta.
Informasi Masyarakat
Penangkapan tersangka bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tinggal di kawasan Desa Canggu, Kuta Utara, yang diketahui sering mengonsumsi narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama sepekan.
Setelah diperoleh kepastian, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa ganja di dalam 22 pot bunga, yang separuhnya sudah menjulang dengan ketinggian lebih 2 meter.
"Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Hadi Purnomo.
Sementara itu, tersangka mengaku, alasannya menanam bibit atau pohon ganja karena ganja sulit untuk dibeli di Bali.
Padahal, ia mengaku sangat membutuhkan ganja sebagai obat untuk alergi sesak napas, yang sudah bertahun-tahun dideritanya.
Ia mengaku, menggunakan ganja membantu meringankan sesak napasnya.
Tersangka menyebut, ia menanam pohon ganja setahun yang lalu.
"Kata dokter, alergi sesak napas saya gak ada obatnya. Saya kemudian pakai ganja. Saya sudah bertahun-tahun menggunakan ganja, ya karena sakit ini. Namun, baru menaman sendiri pohon ganja setahun lalu," ujar tersangka.(*)
