7 Fakta Pernikahan Pria 41 Tahun asal Malaysia dengan Gadis 11 Tahun, Padahal Sudah Punya 2 Istri
Pernikahan keduanya diketahui berlangsung di Thailand. Gadis berusia 11 tahun ini bahkan menjadi istri ketiga dari Abdul Karim.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, MALAYSIA -- Mungkin masih segar di ingatan anda jika beberapa waktu yang lalu seorang pria berusia 41 tahun asal Malaysia menikahi seorang gadis berusia 11 tahun.
Dilansir dari World of Buzz, pria berusia 41 tahun tersebut diketahui bernama Che Abdul Karim Che Abdul Hamid dan berasal dari Gua Musang.
Pernikahan keduanya diketahui berlangsung di Thailand.
Gadis berusia 11 tahun ini bahkan menjadi istri ketiga dari Abdul Karim.
Hal ini bahkan terus menjadi polemik di negara tersebut.
Pihak berwjaib pun akhirnya turun tangan dan berusaha untuk mengatasi masalah ini.
Berikut beberapa fakta terbaru dari kasus pernikahan ini :
===
1. Pernyataan sang gadis.

Saat kasus ini pertama kali muncul ke permukaan, seorang aktivis bernama Syed Azmi berinisiatif untuk mencari tahu lebih lanjut perihal kasus ini.
Syed Azmi juga turut melaporkan kejadian ini kepada JKM Gua Musang untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Disaat kabar pernikahannya masih menimbulkan pro dan kontra, gadis berusia 11 tahun ini akhirnya memberikan pernyataannya.
Dilansir dari World of Buzz, sang gadis mengatakan :
"Meski banyak orang marah kepadaku, aku tak mau bercerai, selama Abe (Bahasa Kelantan untuk 'abang') masih sayang padaku dan aku masih mencintainya."
"Aku sudah menyukainya sejak kecil."
"Dia itu pria baik."
"Dia juga baik dengan keluargaku."
"Jadi saat dia melamarku, aku setuju."
"Aku sudah jatuh cinta dengannya sejak aku masih 9 tahun."
===
2. Lembaga internasional menolak pernikahan ini, termasuk UNICEF.

Perwakilan UNICEF di Malaysia menyatakan kalau pernikahan tersebut adalah hal yang mengejutkan, tak bisa diterima dan bukan demi kepentingan terbaik untuk anak.
Dalam pernyataannya, UNICEF menyebut jika pernikahan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dari gadis berusia 11 tahun tersebut dan pemerintah seharusnya memprioritaskan untuk mengatur ulang hukum mengenai batas usia untuk menikah di Malaysia menjadi 18 tahun tanpa pengecualian.
Kepala dari Pakatan Wanita, Zuraida Kamaruddin, menyatakan dalam pernyataannya kalau tindakan harus segera diambil terhadap kedua orangtua dari gadis tersebut.
Menurut Zuraida, semua anak-anak di Malaysia harus dilindungi dan praktik pernikahan anak harus segera dihentikan.
===
3.Pernyatan sikap Abdul Karim, sang pria yang sudah punya 2 istri sebelumnya.

Abdul Karim bersikeras jika dirinya tak akan menceraikan gadis tersebut meskipun dirinya mendapat kritik tajam dari beberapa pihak.
Abdul mengklaim dirinya akan menunggu hingga si gadis sudah berusia 16 tahun sebelum mereka beruda bisa tinggal bersama.
Menurut informasi dari Free Malaysia Today, selain masih ingin mempertahankan pernikahannya, Abdul Karim bahkan menyatakan akan mengambil tindakan terhadap siapapun yang tak menyetujui pernikahannya.
Kepada wartawan, Abdul Karim mengatakan :
"Aku sedih mendengar asumsi serta tuduhan liar yang diarahkan kepadaku melalui media sosial karena aku menikah untuk ketiga kalinya."
"Aku mungkin akan mengambil tindakan untuk menghentikan segala bentuk fitnah dan klaim yang tidak akurat tersebut," ujar Abdul Karim.
Selain itu, pria ini juga mengklaim kalau kedua istrinya sudah setuju dengan pernikahannya dan sudah menerima gadis 11 tahun tersebut sebagai istri ketiganya.
===
4. Istri kedua melaporkan sang suami ke polisi.

Meski mengklaim istri pertama dan keduanya sudah setuju, istri kedua dari Abdul Karim ternyata sudah melayangkan laporan kepada polisi mengenai pernikahan sang suami.
Akan tetapi, investigasi lanjutan menemukan kalau tidak ada unsur kriminal dalam pernikahan ini, meskipun sang istri adalah anak dibawah umur.
Wakil Kepala Polisi Kelantan, Datuk Din Ahmad, mengatakan kepada awak media :
"Kami diberitahu kalau mereka menikah atas dasar suka sama suka dan hal ini diketahui oleh keluarga kedua belah pihak."
"Sampai saat ini, polisi belum melakukan penahanan, karena tak ada unsur ancaman atau kekerasan dalam pernikahan ini."
"Akan tetapi, kami sudah mengirimkan kasus ini kepada pihak otoritas agama agar bisa ditindaklanjuti dengan berdasarkan aturan Family law Act 2002 untuk kasus pernikahan yang melibatkan anak dibawah umur 18 tahun.
===
5. Salah seorang komisioner SUHAKAM mendapat kritik karena dianggap mendukung pernikahan ini.

Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) belum lama ini memberikan pernyataan kalau pedofilia bisa saja dilegalisasikan dalam bentuk pernikahan anak-anak yang disetujui oleh pengadilan syariah dan menteri kepala negara.
Menurut informasi dari free Malaysia Today, kepada dari komisi tersebut, Razali Ismail, mengatakan :
"Tidak ada pembenaran terhadap pernikahan anak-anak dan kami tetap berkeyakinan kalau hal ini harus ditindaklanjuti, hal ini justru tak boleh menggantikan hak-hak fundamental dari seorang anak; kepentingan terbaik untuk anak harus tetap berlaku."
Meski mendapat tentangan dari SUHAKAM, salah satu dari tujuh komisionernya diduga membuat pernyataan yang menyebut kalau tak ada yang salah dnegan pernikahan tersbeut, seperti dilansir dari Malay mail.
Nik Salida Suhaila Nik Saleh dilaporkan membaut sebuah pernyataan di media sosial Facebook, namun pernyataan itu diketahui sudah dihapus.

Dalam pernyataannya, Suhaila dilaporkan menulis :
"Itu bukan hak seseorang yang lahir dari keinginan hati, itu adalah hak yang tak memiliki batas."
"Itu tergantung dari apakah tujuan pernikahannya bisa dipenuhi atau tidak, tak boleh ada siksaan atau paksaan terhadap siapapun, tanggung jawab dari suami istrilah yang akan berjalan, semua larangan dan perintah dari Tuhan harus dipatuhi, hal itu tak menggangu masyarakat dan tidak mencemarkan nama baik agama."
Akan tetapi, kepada Free Malaysia Today, Suhaila mengatakan kalau pernyataan tersbeut disalah artikan.
"Bagi wanita, kau harus pastikan jika ada sesuatu yang terjadi pada pernikahanmu dirimu bisa bertahan."
"Bukan berarti menikah di usia 11 tahun itu adalah hal yang baik-baik saja," ujar Suhaila.
"Saya jelaskan dalam posisi saya sebagai komisioner Suhakam jika gadis usia 11, 12, 13, 14, dan 18 tahun bagi saya, masih belum mampu untuk menjadi istri yang bertanggung jawab, ujar Suhaila.
===
6. Pemerintah Malaysia masih berusaha meningkatkan batas usia minimal untuk menikah bagi wanita.

Wakil Perdana Mentri, Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail, menyatakan kalau pernikahan tersebut tidak legal karena tak mendapat persetujuan dari pengadilan syariah, terlebih karena usia si gadis dibawah standar minimal usia untuk menikah di Malaysia.
New Straits Times melaporkan, Wakil Perdana Mentri menambahkan jika aturan Child Act 2016 dan Islamic Family Enactment akan diubah untuk meningkatkan batas usia menikah bagi wanita, yakni dari 16 menjadi 18 tahun.
Wan Azizah menambahkan kalau perubahan ini adalah upaya untuk melindungi hak dari anak-anak secara psikologis, kesehatan, dan dari perspektif pendidikan.
===
7. Abdul Karim menghindar dari pertemuan dengan petugas dari Departemen Pengembangan Masyarakat, Wanita dan Keluarga.

Dalam laporan terbaru yang dirilis New Straits Times, Minggu (1/7/2018), Abdul Karim dilaporkan menghindar dari pertemuan dengan seornag petugas dari Departemen pengembangan masyarakat, Wanita dan Keluarga.
Menurut wakil Perdana Mentri, ketika petugas tersebut akan menemuinya, Abdul Karim justru tak bisa ditemui.
Petugas tersebut hanya bisa menemui ibu dari sang gadis.
(Sripoku.com/A. Sadam Husen)
===
Baca: Ini Hasil Pilbup & Pilgub di Empat Lawang, Pasangan Cagub No 4 Unggul, Cabup No 2 Menang Telak
Baca: Ronaldo Kian Merapat ke Juventus, Begini Usaha Real Madrid Untuk Menahan Kepindahannya
Baca: Bantuan Darurat Saat Asian Games, Ada Call Center 6 Bahasa Ini Nomor Teleponnya Gratis
Baca: Bupati Musirawas Siap Melaksanakan Arahan Presiden Jokowi
Baca: Polres OKU Optimis Raih Hasil Terbaik Pada Penilaian Zona Integritas