Berita Palembang

Ditolak Sebagai Transportasi Umum oleh Mahkamah Konstitusi, Ojek Online Masih Diminati

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Para driver ojek online saat aksi masa di Kantor DPRD Sumsel, Senin (2/7/2018) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditolaknya ojek online sebagai transportasi umum oleh Mahkamah Konstitusi telah diketahui oleh seluruh komunitas ojek online yang berada di Palembang.

Namun secara khusus para driver tetap mengikuti perkembangan yang akan terjadi, terlebih lagi mata pencaharian mereka bergantung pada aplikasi online tersebut.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Artinya, ojek online tidak dianggap sebagai alat transportasi umum yang legal.

Penolakan ini karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman sebagai angkutan umum.

===

Budi, salah seorang driver ojek online, mempertanyakan seperti apa esensi angkutan umum yang aman itu.

"Saya percaya dan yakin kepada mereka terlebih bahwa sudah banyak yang bergantung periuk nasi kepada ojek online ini."

"Kita juga ingin meminta kepastian payung hukum bagi ojek online, agar harapan menjadi transportasi umum bisa dikabulkan pemerintah," jelasnya saat diwawancarai, Senin (2/7/2018).

Hal senada diungkapkan oleh Ahmad, seorang pengemudi ojek online yang juga mengatakan jika ojek online tetap dapat beroperasi meski tidak terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dengan tidak adanya pengakuan terhadap ojek online, para pengemudi jadi tidak memiliki jaminan perlindungan dan membuat statusnya sama seperti pengojek pangkalan.

"Hadirnya teknologi tidak menutup mata kita, transportasi online sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan sudah setiap hari ojek online dipakai."

"Tentunya kalau dijadikan transportasi umum, ojek online suatu kebanggaan bagi para ojek," ujarnya.

====

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved