Berita Palembang
Ditolak Sebagai Transportasi Umum oleh Mahkamah Konstitusi, Ojek Online Masih Diminati
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
Terlebih perusahaan transportasi online sudah mengeluarkan kebijakan bagaimana tata cara melayani customer.
Dan customer pun saat ini senang dengan sikap para driver ojek online karena sangat membantu kegiatan mereka.
Sementara itu, pengamat transportasi kota Erika Buchari mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang menyatakan legalitas ojek online.
"Legal itu yg ada Undang-undang dan peraturannya."
"Kalau belum ada UU nya ya ilegal dong."
"Sekarang mana peraturan didunia yg melegalkan ada gak,"jelasnya saat dihubungi via telepon.
===
Saat ditanyai, banyak pengemudi ojek online menggugat Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut, yang dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum.
Padahal jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.
"Itulah pola pikir pengusaha dengan orang yang mengatur transportasi, sekarang kita merujuk kepada peraturan dunia juga,"ujarnya tegas. (mg4)
===
Baca: Ada Intimidasi Pasca Pilbup Lahat, Anggota DPRD Lahat Ini Minta Aparat Lakukan Ini
Baca: Permintaan Kendaraan & Dana Tunai Meningkat Saat Lebaran, Kebutuhan Pembiayaan Meningkat Segini
Baca: Timnas Wanita Indonesia Tahan Imbang 0 - 0 Singapur Pelatih Mengaku Kewalahan
Baca: Terekam Kamera, Tangan Wanita ini Digigit Ikan Hiu dan Tubuhnya Nyaris Ditarik ke Dalam air
Baca: Jembatan Endikat Pagaralam Ditutup, Ini Yang DIlakukan Polres Lahat Antisipasi Kendaraan Terjebak