Ledakkan Petasan sampai Gadis 7 Tahun Meninggal, Pria Ini Cuma Didenda Rp 350 Ribu
Dalam beberapa perayaan, kita seringkali melihat langit dipenuhi dengan suara dentuman serta kerlap-kerlip kembang api.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, MALAYSIA -- Dalam beberapa perayaan, kita seringkali melihat langit dipenuhi dengan suara dentuman serta kerlap-kerlip kembang api.
Walaupun sebagian orang masih bisa mendapatkan kembang api ini, benda ini sebenarnya merupakan benda ilegal di Malaysia, kecuali disertai dengan lisensi dan izin khusus.
Ilegalnya kembang api, petasan, serta bahan peledak lainnya di Malaysia dikarenakan benda ini dapat menyebabkan bahaya dan bisa menyebabkan dampak yang fatal jika salah digunakan.

===
Belum lama ini, tepatnya pada Kamis (14/6/2018), seorang pria nekat bermain petasan dan kembang api di salah satu lokasi yang berada di Felda Papan Timur, Malysia.
Petasan tanpa izin yang dimainkan pria ini melukai seorang gadis berusia 7 tahun.
Malang, gadis ini dinyatakan meninggal dunia 4 hari kemudian.
Menurut informasi dari New Straits Times, korban yang bernama Nuraqira Khaeefa Mohd Saad, meninggal akibat luka serius dibagian kepala setelah terkena serpihan tajam dari petasan yang dimainkan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku yang bernama Nor. Isham Tukiman (35) yang bekerja sebagai pengawas perkebunan, dijatuhi hukuman denda setelah dinyatakan bersalah.
Akan tetapi, jumlah denda tersebut membuat netizen kaget lantaran jumlahnya yang hanya 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 354 ribu.
Bahkan, hakim Mazana Sinin yang memimpin persidangan sempat mengatakan :
"Kalau aku sekali lagi melihat kau main petasan, kau akan langsung kujebloskan ke penjara."

===
Berdasarkan informasi dari pengadilan, Nor Isham didakwa sudah menyalakan petasan dan meletakkannya di dalam sebuah pipa PVC karena berniat untuk meluncurkannya ke udara.
Akan tetapi, petasan itu justru meledak di tanah tepat disamping rumah korban yang juga merupakan rumah dari kakeknya.