Bermasalah Dengan Elvi Sukaesi, Kakak Ipar Sekaligus Kuasa Hukum Dawiyah Pilih Tinggalkan Kasusnya
Usai dihebohkan dengan kabar dirinya yang terjerat narkoba, Dhawiya Zaida, anak bungsu Elvi Sukaesih kini meretas fakta mengejutkan.
SRIPOKU.COM - Usai dihebohkan dengan kabar dirinya yang terjerat narkoba, Dhawiya Zaida, anak bungsu Elvi Sukaesih kini meretas fakta mengejutkan.
Dilansir dari tayangan hotshot, Dhawiya kini harus 'ditinggal' pengacara yang menangani kasusnya.
Kuasa hukum yang juga kakak iparnya itu memutuskan untuk mundur dari aksi untuk membela Dhawiya selama proses peradilan.
Bukan tanpa alasan , Zecky Alatas, kuasa hukum Dhawiya itu pun buka suara atas keputusannya tersebut.
Keputusan itu, Zecky klaim sebagai keputusan terbaik untuk keluarganya dan Dhawiya.
Hal itu lantaran Zecky yang hingga kini tidak bisa berkomunikasi dengan Elvi Sukaesih, ibunda Dhawiya.
Bahkan kabarnya, semua bentuk komunikasi ke Elvi Sukaesih telah diblock oleh penyanyi dangdut kenamaan itu.
Karenanya, Zecky merasa kini lebih tenang semenjak tak lagi menjadi pengacara Dhawiya.
"Dengan pengunduran diri saya ini saya sudah merasa tenang. Karena kalau saya tetap memaksakan tidak mungkin juga. Karena sudah tidak ada komunikasi yang baik, sudah tidak sepaham, sudah lost contact," ujar Zecky kepada pewarta.
Istri Zecky yang juga kakak kandung Dhawiya, Wirdha Sylvina pun memberikan fakta mengejutkan perihal hubungannya kini dengan sang ibu.
Wirdha mengaku hingga kini dirinya dan sang suami tak bisa menghubungi Elvi Sukaesih.
"Saya sudah menghubungi juga ya, sudah saya WA, saya telepon. Saya dan Bang Jek juga sudah berusaha untuk membuka komunikasi ke sana," ucap Wirdha seraya menahan tangis.
Akibat perlakuan dari sang ibu, Wirdha pun merasa perjuangannya selama lima bulan untuk membela Dhawiya disepelekan oleh keluarga Elvi Sukaesih.
Selain itu, Wirdha dan sang suami pun memaparkan bahwa beberapa waktu yang lalu telah ada pihak lain yang datang kepada Dhwiya.
Pihak tersebut diceritakan oleh Dhawiya adalah datang untuk menekan Dhawiya dalam mengambil keputusan perihal kuasa hukum.