Sama dengan Tuntutan JPU, Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Divonis Mati
Lantaran terbukti melakukan tindak pidana terorisme, Bos ISIS Indonesia yang juga Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Lantaran terbukti melakukan tindak pidana terorisme, Bos ISIS Indonesia yang juga Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman divonis hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Majelis hakim menjatuhi Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati pada pidang pembacaan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Baca: Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati, Ngeri! Ini 4 Teroris yang Sudah Lebih Dulu Dieksekusi
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati. Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.
Baca: Polisi Siagakan Sniper dan K9, Pada Sidang Vonis Aman Abdurrahman Hari Ini
(Penulis : Nursita Sari)