Simak Fakta Sidang Vonis Bos First Travel, Hingga Sadar Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tak Cukup
Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim
"Memang tujuan utama kami adalah untuk memberangkatkan calon jemaah umrah," tutur Wirananda.
Sebanyak lebih dari 60.000 calon jemaah gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel. Mereka telah membayar lunas biaya perjalanan umrah paket promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan.
4. Sadar Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tidak Cukup
Dalam pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa menyadari biaya umrah promo yang ditawarkan sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup.
Oleh sebab itu, sejumlah strategi diterapkan First Travel. Strategi tersebut antara lain membuka sejumlah cabang di beberapa wilayah untuk memasarkan program umrah promo.
First Travel juga memperluas jaringan pemasaran dengan membentuk agen-agen kemitraan.
Tidak hanya itu, First Travel juga membuka kesempatan waralaba dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
First Travel pun menggandeng sejumlah figur publik yang diberangkatkan umrah dengan kewajiban mengunggah kegiatan mereka di Tanah Suci pada akun media sosial, agar banyak calon jemaah yang tertarik dengan program promo.
Baca: Tipu Jemaah 1 Triliun, Bos First Travel Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?
5. Korban Berang
Vonis yang dijatuhkan kepada Andika, Anniesa, dan Kiki membuat berang para korban, yakni calon jemaah yang gagal diberangkatkan.
Mereka menilai, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan. Apalagi, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
Para korban khawatir masa hukuman bisa berkurang sejalan banding yang diajukan. Beberapa korban bahkan menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi Andika, Anniesa, dan Kiki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel...", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/07290021/lima-fakta-dalam-sidang-vonis-bos-first-travel.