Menguak Kejanggalan Ribuan KTP-El Tercecer, Benarkah Murni Jatuh? Kasubag Dukcapil Dicopot!
Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menilai kepolisian harus benar benar mengusut kasus tercecernya KTP-el
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM - Ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercecer di simpang Salabenda Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih menyimpan tanda tanya.
Mengapa identitas utama penduduk Indonesia itu bisa begitu mudah tercecer.
Apalagi KTP dapat saja disalah gunakan.
Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menilai kepolisian harus benar benar mengusut kasus tercecernya KTP-el di Bogor beberapa waktu lalu.
Mengingat, Indonesia telah memasuki fase tahun politik.

Dilansir Sripoku.com dari Tribunnews Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menggelar jumpa pers dengan kepolisian di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018), terkait temuan ceceran ribuan keping e-KTP di jalan Raya Kemang Kabupaten Bogor, hari Sabtu (26/5/2018).
Zudan mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan prosedur dalam pemindahan ribuan keping blanko tersebut.
Baca:
Cederai Mohamed Salah, Sergio Ramos akan Dituntut Rp 16 Triliun oleh Pengacara Mesir
3 Selebriti Ini Umroh Saat Ramadan, Tak Disangka No 1 Justru Sering Dihujat Netizen
Ia memastikan Kasubag Rumah Tangga Dukcapil Kemendagri menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan ini.
Selain itu, sata ini mutasi staf tersebut tengah diproses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Untuk yang mutasi sedang diproses di Baperjakat. Tapi dipastikan akan ada yang dimutasi. Penanggung jawabnya itu Kasubag Rumah Tangga," kata Zudan.
![]()
Dari kejadian yang menggemarkan warga tersebut, Zudan menyebutkan ada unsur kelalaian yang menyebabkan e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kabupaten Bogor. Namun, tidak ada perbuatan melawan hukum terhadap kejadian ini.
"Terjatuhnya kardus yang berisi KTP-el adalah murni semata-mata karena kelalaian ekspedisi. Jadi disimpulkan bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut," ujarnya.
Baca:
Cium Anak Anang Hermansyah, Bagian Bibir Syahrini Jadi Sorotan, Lihak Wajah Arsy Malah Begini
Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs Tahun 2018
Sebut Hoaks
