Liga Champions
Cederai Mohamed Salah, Sergio Ramos akan Dituntut Rp 16 Triliun oleh Pengacara Mesir
Mo Salah harus ditarik keluar karena cedera dislokasi bahu kiri seusai berduel dengan Ramos pada menit ke-29.
SRIPOKU.COM - Insiden cedera yang dialami oleh striker Liverpool, Mohamed Salah, berbuntut panjang.
Kapten Real Madrid, Sergio Ramos, akan dituntut oleh seorang pengacara asal Mesir, Bassem Wahba.
Bassem Wahba Sergio Ramos dituntut sebesar Rp 16 triliun karena telah mencederai Mohamed Salah pada partai final Liga Champions musim ini.
Pada laga final di Kiev, Ukraina, Sabtu (26/5/2018), Mo Salah harus ditarik keluar karena cedera dislokasi bahu kiri seusai berduel dengan Ramos pada menit ke-29.
Baca: Terancam Tidak Bisa Ikut Piala Dunia 2018, Mohamed Salah Unggah Postingan Buat Bahagia
Saat ini Mo Salah sedang menjalani masa pemulihan dan diperkirakan akan bisa kembali dalam dua pekan ke depan.
Cedera ini membuat Mo Salah diragukan tampil membela Mesir pada Piala Dunia 2018 yang akan dimulai pada 14 Juni.
Atas dasar ini, Wahba akan menuntut Ramos.
Dalam sebuah acara di televisi Mesir, Wahba mengatakan akan menuntut Ramos satu miliar euro (setara Rp 16 triliun) karena "Ramos telah memberikan luka secara fisik dan psikologis terhadap Salah dan warga Mesir".
Baca: Pengaruh M Salah , Masjid tertua di Inggris ini Kini Ramai Dikunjungi untuk Ibadah
"Ramos secara sengaja mencederai Salah dan harusnya dihukum atas perbuatannya," tutur Wahba seperti dilansir Kompas.com yang dikutip Bolasport.com dari acara di saluran televisi Sada El-Balad.
"Saya akan tuntut dia dan memasukkan komplain ke FIFA," tutur sang pengacara tersebut.
Hingga saat ini belum ada kepastian apakah Mo Salah akan berangkat ke Rusia untuk mengikuti Piala Dunia 2018.
Pada Piala Dunia kali ini, Mesir tergabung di Grup A bersama Rusia, Arab Saudi dan Urugay. Pada laga pertama, Mesir akan berhadapan dengan Uruguay pada 15 Juni 2018. (Thoriq Az Zuhri Yunus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sergio Ramos Akan Dituntut Rp 16 Triliun oleh Pengacara Mesir"
Baca: Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2018
Baca: Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs Tahun 2018
Baca: Cara Masuk SD Melalui PPDB Online, Masuk tidak Wajib Calistung