PNS Bergembira Terima Gaji Dobel dan THR Naik, Honorer Harus Gigit Jari Karena Ini

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Editor: Siti Olisa
sekilas info
Gaji Guru Honorer. 

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 1

27 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Honorer Berduka

Sementara itu, pengabdi negara lainnya yakni honorer harus menelan pil pahit.

Jangankan mengharapkan THR  mereka bahkan tengah menghadapi bencana dan celaka besar dengan ditiadakannya pengangkatan honorer.

Pasalnya berita buruk tiba-tiba datang dari kementerian terkait rencana kenaikan status yang nohil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan tidak ada lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menpan Asman menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi calon PNS (CPNS) sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hal itu dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion Makassar, Kamis (3/5/2018).

Baca: Agustus Ronaldinho Bakal Berpoligami, Nikahi 2 Pacarnya Sekaligus

Baca: Sekum HMI Jeneponto Kecam Tindakan Polisi Saat Bubaran Aksi di Istana Negara

Baca: Soal Percakapan Grup WA Relawan Appasere To DP, Polda Sulsel Bilang Ini

Menurut dia semua orang punya hak yang sama untuk jadi PNS. Makanya diharapkan semua orang ikut tes.

“Yang jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus melalui melalui tes. Hasil seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi sistem titipan pejabat dan lainnya," kata dia.

"Jadi kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun, dua tahun atau tiga tahun, silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."

Menpan Asman menjamin transparansi dalam rekrutmen CPNS, dimana yang lulus seleksi dipastikan betul-betul berdasarkan kompetensi.

Dimana saat ini, era keterbukaan membuat tidak ada lagi orang yang lulus seleksi berdasarkan rekomendasi pejabat tertentu.

"Bupati, Gubernur, termasuk Menteri sekali pun tidak bisa bantu jadi CPNS. Yang bisa membantunya adalah kemampuan individunya sendiri. Ada tesnya, ada soal-soalnya," tegas Asman.

Intinya, semua pengabdian honorer yang dijanjikan akan naik jadi PNS, pupus sudah.

Baca: Tuding Kenaikan THR Ada Motif Politik, Fadli Zon Ditampar Sri Mulyani Sebut Anggota DPR

Baca: Luar Biasa Puasa Bisa Selamatkan Kinerja Otak

Baca: Warga Pagaralam Geger Usai Salat Jumat, Bedeng 3 Pintu Hangus Diamuk si Jago Merah!

Baca: Sopir Bus Jurusan Kertapati-KM12 Tewas Dikeroyok Dua Kakak Beradik, Diduga Karena Ini

Baca: Tinjau Jalan Gandus. Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib Atur Kendaraan Melintas

Baca: Launching Premier New Honda BR-V & New Honda Mobilio, Optimis Lego 120 Unit Selama Pameran

Baca: Berburu Toples Cantik dan Biskuit Lebih Awal Jelang Lebaran, Disini Tempat Promo Menariknya!

Baca: Asisten Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel, Terima Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul PNS Gembira THR Naik, Honorer Justeru Dapat Celakanya, http://makassar.tribunnews.com/2018/05/25/pns-gembira-thr-naik-honorer-justeru-dapat-celakanya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved