Ramadan 2018
Puasa Lakukan Onani, Apa Hukumnya dan Apa Azabnya. Begini Penjelasannya Jika Sperma Keluar
Perbuatan onani (masturbasi), sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram sebab merupakan jalur yang salah.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
Dalam riwayat Muslim ada tambahan kata, “…walaupun air maninya tidak keluar.”
Dengan demikian, persoalan ini dapat kita perinci:
1. Bila air maninya tidak keluar atau vagina sang wanita kering (tidak basah) seperti yang dinyatakan, maka tidak wajib mandi.
2. Bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, dan air maninya tidak keluar, maka yang bersangkutan tidak wajib mandi.
3. Bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka ia wajib mandi.
4. Bila terjadi intercourse maka wajib mandi walaupun air maninya tidak keluar.
Lalu muncul juga pertanyaan ketiga, bagaimana bila dilakukan di bulan Ramadhan?
Untuk menjawabnya, perlu diperhatikan bahwa masturbasi dilakukan pada siang hari Ramadhan, tidak lepas dari dua keadaan:
1. Melakukannya hingga mengeluarkan mani, maka hal ini membatalkan puasa.
2. Tidak sampai mengeluarkan air mani, maka hal itu tidak membatalkannya

Ibnu Qudamah menyatakan, “Seandainya seseorang melakukan onani (masturbasi) dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan terlarang, namun itu tidak membatalkan puasa, kecuali bisa sampai mengeluarkan air mani. Apabila ia mengeluarkan air mani maka puasanya batal, karena itu sama dengan hukum berciuman yang membangkitkan syahwat birahi.”
Demikian juga fatwa Syekh Bin Baz (Mufti Agung Saudi Arabia terdahulu), beliau menyatakan,
“Masturbasi di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan mengeluarkan air mani. Wajib atasnya meng-qadha puasanya apabila puasa wajib dan wajib juga bertobat kepada Allah, karena masturbasi tidak boleh dalam keadaan puasa dan tidak puasa.”
Hal ini pun dikuatkan dengan pernyataan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa bila seseorang melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu membatalkan puasanya, dan wajib baginya bertobat dari perbuatan tersebut dan bertobat karena ia telah merusak puasanya, serta wajib mengganti puasa hari itu pada hari lainnya.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan Allah memudahkan Saudari meninggalkan kebiasaan tersebut dan kembali ke dalam ketaatan kepada Allah. (Muttafaqun ‘alaihi).
(Sripoku.com/Candra)