Ramadan 2018

Puasa Lakukan Onani, Apa Hukumnya dan Apa Azabnya. Begini Penjelasannya Jika Sperma Keluar

Perbuatan onani (masturbasi), sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram sebab merupakan jalur yang salah.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
onani 2 

# Jika istimna’ dilakukan oleh tangan istri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.

# Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke dalam kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.

# Jika dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi istri atau budak wanita, hukumnya haram.

# Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram.

# Jika dilakukan untuk menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya diperbolehkan. Namun jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.

Sebagai akibatnya, tentunya pelaku masturbasi akan mengalami dua keadaan, yaitu bisa dengan keluarnya air mani dan bisa juga tanpa keluar.

Ini tentunya mengakibatkan munculnya pertanyaan kedua, yaitu apakah diwajibkan bagi pelaku masturbasi melakukan mandi junub?

Perlu diketahui, kewajiban mandi junub disebabkan dua hal.

Yang pertama, keluarnya air mani (sperma) baik laki-laki atau wanita, baik keduanya karena intercourse atau tidak. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim)

Maksudnya, mandi junub itu ada apabila keluar air mani.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada Ali, “Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud)

Juga hadits Ummu Salamah, “Ummu Sulaim datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia “bermimpi” (mimpi basah)? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, apabila melihat (mendapatkan) air maninya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Yang kedua, persentuhan dua alat kelamin atau intercourse, baik keluar maninya atau tidak, dengan dasar hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seseorang telah duduk di antara empat cabang wanita (kedua lengan dan pahanya) kemudian ‘menyuguhinya’ (intercourse) maka ia wajib mandi.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved