Dituduh Berbuat Mesum, Pasangan Ini Diperas Hingga Harus Begini, Sampai Pasrah Dengan Ancaman

Ketika itu Sardi melihat KM masuk kedalam kontrakan A. Tak berapa, lama Sardi langsung menggedor-gedor kontrakan A dan memaksa masuk ke dalam.

Editor: ewis herwis
Ilustrasi 

Kepada kepolisian Sardi memgatakan ponsel dan uang hasi memeras telah habis digunakan  untuk bermain perempuan.

"Ponsel korban juga sudah dijual pelaku seharga Rp 800 ribu,"

Polisi menjerat Sardi dengan Pasal 368 KUHP tenang pemerasan dengan ancama hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul :

Ancam Telanjangi Sejoli Tuduh Mesum, Pria Beristri Peras Rp 8 Juta Untuk Bayar PSK

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved