Berita Pagaralam
Kedapatan Jual Petasan, Polres Pagaralam Siapkan Sanksi Hingga 10 Tahun Penjara Pada Pedagang
Bulan Ramadan sangat identik dengan rutinitas permainan kembang api dan petasan. Bahkan sudah dipastikan setiap bulan
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Reigan Riangga
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Bulan Ramadan sangat identik dengan rutinitas permainan kembang api dan petasan. Bahkan sudah dipastikan setiap bulan ramadan akan marak pedagang kembang api yang berjualan disejumlah pasar, seperti yang ada di Kota Pagaralam.
Melihat hal ini Polres Pagaralam dan Sat Pol PP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kesemua lapak pedagang kembang api.
Hal ini dilakukan untuk memastikan jika pedagang kembang api tidak menjual petasan baik yang kecil mapun yang punya daya ledak besar.
Baca: Meski Dilanggar, Aturan Pemasangan APK di Kota Pagaralam Banci Karena Tak Ada Sanksi
Pantauan sripoku.com, Kamis (17/5/2018) dari hasil sidak yang dilakukan, tim gabungan tidak menemukan adanya pedagang yang menjual petasan. Namun agar tidak kecolongan tim akan terus melakukan sidak sewaktu-waktu.
Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIk MH mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menjual petasan yang dilarang oleh Undang-undang.
"Kita ingatkan kepada pedagang petasan, jangan menjual petasan yang dilarang oleh Undang-undang apalagi petasan dengan daya ledak tinggi, seperti kembang api terbang, karena ini sangat membahayakan sekali. Pasalnya, apabila jatuh ke atas rumah yang atapnya nipah bisa membakar rumah," katanya.
Baca: Sidak Beberapa Pasar Tradisional Jelang Ramadan, Disperindagkop Pagaralam Temukan Hal Ini
Ditegaskan Kapolres, jenis petasan yang memiliki daya ledak tinggi, termasuk dalam Undang-undang darurat yang ancamannya bisa 10 tahun penjara.
"Sama halnya dengan Senjata Tajam (Sajam). Makanya, kita mengimbau kepada masyarakat selaku pedagang petasan. Pasalnya, jika terjaring maka akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang ada," tegasnya.
Baca: Di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat akan Dibangun 1.000 Unit Rumah Murah dengan DP 0 Persen
Kapolres berharap masyarakat untuk tidak menjual dan dapat mengembalikan atau menyerahkan petasan berbahaya tersebut ke Polres atau dikembalikan ke distributornya.