Berita Palembang

Terlibat Banyak Kejahatan Wilayah Plaju, Spesialis Jambret Ini tak Berkutik Dijemput Petugas

Karena ulahnya, Muhammad Rajab Hidayatullah alias Raja (19), spesialis jambret yang kerap meresahkan warga dan sering beraksi

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Raja (19) pelaku jambret ketika diamankan petugas buser Polsek Plaju. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Karena ulahnya, Muhammad Rajab Hidayatullah alias Raja (19), spesialis jambret yang kerap meresahkan warga dan sering beraksi di kawasan Plaju palembangini akhirnya tak dapat berkutik lagi saat dibekuk anggota Buser Polsek Plaju.

Tersangka dibekuk petugas saat berada dikediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang, pada Rabu kemarin (9/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, tersangka bersama rekannya FB (20) yang masih bestatus DPO, sudah sering beraksi dikawasan tersebut.

Terakhir korbannya yakni Veronika (17), seorang pelajar SMA yang tinggal di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kejadian tersebut dialami korban, saat korban bersama rekannya sedang melintas di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang pada tanggal 30 Maret 2018.
Dimana, saat itu pelaku langsung memepet dan merampas tas korban. Akibat kejadian itu, Veronika kehilangan satu buah tas yang berisikan satu unit ponsel.

Atas kejadian yang dialaminya itulah membuat Veronika melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Rizka Apriyanti didampingi Kanit Reskrim, Iptu Juprius mengatakan, setelah mendapatkan laporan korban, anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan Alhasil berhasil mengantongi identitas para pelaku.

“Satu tersangka berhasil kita amankan dari rumahnya tanpa perlawanan. Satu tersangka lagi masih buron, namun identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Rizka ketika gelar perkara dan barang bukti, Kamis (10/5).

Lanjut Rizka, dari pengakuan tersangka, ia juga terlibat aksi jambret terhadap Alfatah Nurmansyah, pada tanggal 4 Februari 2018 dan kasus bobol rumah milik Ade Irawan pada 12 Januari 2018 kemarin.

“Tersangka terlibat dua kali aksi jambret dan satu kali bobol rumah. Untuk barang bukti, kita amankan sejumlah obeng untuk melancarkan aksinya dan ponsel korban. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP,” bebernya.

Sedangkan, Raja ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya. Ketika melakukan aksi jambret ia bertugas sebagai pilot (membawa motor).

“Teman saya FB pak yang eksekusinya, menarik tas korban, saya hanya membawa motor Pak,” katanya.

Nah soal aksi bobol rumah, lanjut Raja, ia melakukan aksi itu dengan BD yang juga masih buron.

“Hanya dapet ponsel dan uang Rp40 ribu. Saya menunggu di luar, dia (BD-red) yang masuk ke dalam mengambil celengan dan ponsel,” kata Raja, sambil mengatakan, uang hasil kejahatan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca: 30 Menit Usai Jambret Korbannya Gunakan Cutter, 2 Oknum Pelajar di OKU Ini Nyaris Dibakar Massa

Baca: Sudah Beraksi 10 Kali, Mirza Spesialis Jambret di Jalan DI Panjaitan Berhasil Dibekuk

Baca: Dijambret di Kawasan Soekarno Hatta Palembang, Dua Hp Mardiansyah Lenyap

Baca: Pelaku Jambret di Pasar Bhayangkara PALI Akhirnya Dibekuk di Dalam Travel

Baca: Asyik Live Facebook, HP Cewek Ini Dijambret. Siaran Langsung Sampai Tempat Persembunyian si Maling

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved