Berita Muaraenim

Pratap Singh, Warga Nepal yang Menikahi Warga Kota Agung Lahat Akhirnya Dideportasi

Tertangkapnya Pratap Singh, kata Telmaizul, sewaktu ia akan mengajukan pemohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Klas II Muaraenim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak Pratap Singh memakai baju orange saat mengikuti jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, Senin (7/5/2018). Pratap Singh akan segera dideportasi ke negaranya Nepal. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah melalui proses hukum, akhirnya Pratap Singh Tamang alias Denny Mohamad Pratama (45), dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Muaraenim ke negara Nepal.

"Setelah mendapat kepastian dari Duta Besar Nepal, kita lakukan deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim Telmaizul didámpingi Washington Napitulu, Kasi Lalintuskim di aula Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim, Senin (7/5/2018).

Menurut Telmaizul, Pratap diamankan karena telah melanggar pasal 75 ayat 1, UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni telah memasuki dan menetap di wilayah NKRI secara ilegal.

Dan atas kesalahannya, kita sudah melakukan detensi dan tindakan hukum yang hasilnya melakukan deportasi kepadanya.

Tertangkapnya Pratap alias Denny, kata Telmaizul, sewaktu ia akan mengajukan pemohonan pembuatan passport ke Kantor Imigrasi Klas II Muaraenim.

Seluruh persyaratan dipenuhinya mulai dari KK, KTP dan lain-lain, namun pada saat dilakukan wawancara, petugas mencurigai gaya bahasa (dealek) dari pemohon.

Awalnya ia (Pratap) tidak mengakui sebagai WNA, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif akhirnya mengakui jika dirinya adalal WNA yang berasal dari Nepal.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, langsung dilakukan detensi (penahanan) kepada Pemohon untuk dilakukan penyelidikan.

"Kita deportasi dan tangkal selama enam bulan. Kalau mau ke Indonesia lagi sudah masa penangkalan. Kita juga manusia, ia (Pratap) ada istri dan anak di Indonesia (Lahat)," ujarnya.

Sementara Pratap Singh alias Denny, mengatakan, bahwa ia pergi merantau ke luar negeri pada tahun 1999 ke Malaysia.

Karena kerjanya serabutan, lalu pada tahun 2001 diajak teman TKI, iapun masuk Indonesia tanpa dokumen yang sah, karena Pasport dan dokumen lainnya hilang di Malaysia.

Dengan dibantu calo, iapun berhasil masuk Indoensia melalui Batam. Kemudian iapun transit ke Riau dan transit kembali ke Cisarua, Bogor.

Ia sempat bekerja dan berdagang hingga tahun 2006, dengan identitas dibuatkan oleh calo. Kemudian pada tahun 2006, ia pindah alamat ke Bandung dan sempat kerja dibeberapa perusahaan tekstil dan mempunyai identitas di Kabupaten Bandung.

Disinilah ia bertemu dengan jodoh pada tahun 2012, dan berusaha membuat usaha kecil-kecil salon di Bandung, dengan modal rumah digadaikan ke Bank senilai Rp 40 juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved