PT Sharp Electronic Luncurkan Produk Kulkas Halal, Ini Penjelasan MUI!
Pertama, secara sains melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI).
"Kami tergerak untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk kami," tambahnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca: Intip Serunya Liburan Keluarga, Ala Beby Tsabina di Aceh. Netter: Family Goals Banget
Apakah ada kulkas halal lainnya?
Sampai berita ini diturunkan, Sharp Indonesia masih menjadi perusahaan pertama yang merilis lemari es halal.
Dilansir dari laman resminya, Sharp-Indonesia, perusahaan ini mengklaim sebagai yang produsen kulkas halal pertama di Indonesia.
Meski begitu, produk-produk elektronik serupa tampaknya akan mengikuti jejak Sharp.
Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., di laman resmi LPPOM-MUI, www.halalmui.org, kulkas bukan kategori produk pangan, namun barang gunaan.
Barang gunaan wajib tersertifikasi halal menurut Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hasanuddin juga menambahkan produk lemari es bersentuhan langsung dengan berbagai produk makanan konsumsi, sehingga harus diyakini kesuciannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kulkas Halal Jadi Perdebatan Netizen, Ternyata Begini Maksud di Baliknya, http://makassar.tribunnews.com/2018/05/06/kulkas-halal-jadi-perdebatan-netizen-ternyata-begini-maksud-di-baliknya?page=all.