Berita Palembang
34 Nama Balon DPD RI Bakal Tereliminasi, Dilanjutkan Tahap Verifikasi Berkas Dukungan
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn menyatakan, sebanyak 34 bakal calon (Balon) DPD RI
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
Baca: Timsel Bawaslu Sosialisasikan Rekrutmen Anggota Penambahan di Baturaja, Catat Waktu dan Tanggalnya!
Adapun 34 nama para Balon DPD RI Dapil Sumsel yang dinyatakan memenuhi syarat, itu yakni: Ahmad Aminuddin, Amaliah, Darwin Azhar, Yusuf Mekki, Ahmad Dailami, Lucianty Pahri, Misika Dasa Afriadi, Taufik Rahman, Paku Alam, Charma Afrianto, Eva Susanti, Lesi Hertati, M Arif Gunawan, Yuswar Hidayatullah, Lies Shanti, Fidya Yusri, Siska Marleni, Arniza Nilawati, Abdul Aziz Kamis, Masayu Zuraidah,
AH Mansyur, Micha Cassiovia, Lius Eka Brahma, Asmawati, Farid Numairy, Nandriani Octarina, Kuswari Marzuk, Halyka Maharani, Alwi, Mulyadi Adnan, Abdul Aziz, Yudha Mahrom, Janto Chandra, dan Fekri Juliansyah.
Nama pendaftar yang tidak diterima yakni: Syarfawi, Sumarjono Saragih, dan Nurmala. Sednagkan SIIP tidak lengkap: Ade Irawan, Alamsyah, Mustomi, Beni Mulyadi, Edi Aris dan Harry Handaya Satrya.
Baca: Salah Satunya Akibat Blunder Konyol, Ini Rangkuman Gol-gol Real Madrid Vs Bayern Muenchen
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Alexander Abdullah SH mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan tahapan jadwal pencalonan Anggota DPD untuk Pemilu 2019.
Selanjutnya para calon DPD RI ini memasuki tahapan verifikasi administrasi dan analisa. Bukti dukungan e-KTP yang diserahkan bakal dicek secara acak dengan mengambil sampel 10 persen dukungan, 27-10 Mei 2018.
"Jika ditemukan kegandaan, Balon DPD akan mendapat penalti atau pengurangan jumlah dukungan sebesar 50 KTP per tiap satu temuan atau kasus," katanya.
Baca: Peradi Siap Dampingi Persoalan Hukum Anggota Dewan Palembang
Contohnya untuk kegandaan internal, jika seorang pemberi dukungan namanya ditemukan sampai tiga kali, maka dari tiga nama itu hanya diambil satu yang sah sebagai dukungan, sisanya (dua nama yang sama) dikenai sanksi.
"Maka balon DPD tersebut akan dikurangi jumlah dukungannya menjadi 100 KTP (2x50)," ujarnya.
Lalu untuk di kegandaan eksternal, jika ada satu orang ditemukan dukungannya lebih dari satu Balon DPD, maka KPU akan klarifikasi lebih dulu dukungan orang tersebut, dan mau memberikan dukungannya kepada Balon DPD yang mana.
Baca: Jembatan Ampera Mulai Dipercantik, Bakal Dibangun Pedestrian, Air Mancur Hingga Wifi Gratis
"Sesuai aturan PKPU nomor 7 tahun 2017, diberi kesempatan untuk memperbaiki itu," pungkasnya.
Sebanyak 3 orang incumbent (Siska Marleni, Abdul Aziz, dan Asmawati masih ikut mencalonkan kembali. Sedangkan H Hendri Zainudin tidak lagi mencalonkan dan mengaku akan maju pencalegan DPR RI dari Partai Hanura.