Berita Palembang
34 Nama Balon DPD RI Bakal Tereliminasi, Dilanjutkan Tahap Verifikasi Berkas Dukungan
Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn menyatakan, sebanyak 34 bakal calon (Balon) DPD RI
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn menyatakan, sebanyak 34 bakal calon (Balon) DPD RI saat ini kemungkinan bakal tereliminasi alias menyusut nantinya.
Pasalnya, 34 nama balon itu baru merupakan penyerahan dukungan tahap awal (22-26 April 2018). Dari 42 yang mengambil formulir, hanya 34 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat pemberkasan dengan minimal 3.000 jumlah dukungan dan mendapat tanda terima dari panitia.
Lima bakal calon tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi selanjutnya, karena tidak melengkapi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) dan tiga bakal calon lainnya kurang kelengkapan syarat hard copy dan tidak membubuhi tanda tangan pada lampiran model F1.
Baca: Ngeri! Ini Tenaga Kerja Termahal di Italia, Dibayar 190 Juta Permenit
"34 nama tersebut belum tentu nantinya dinyatakan lolos semua sebagai calon. Pasalnya penyerahan dukungan itu tahap awal, dan akan ada verifikasi lanjutan berkas dukungan itu (18 April-19 Juni 2018) sebelum ditetapkan sebagai calon pada September mendatang.
Jadi bisa saja menyusut kembali jumlah yang ada, karena syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi balon," ungkap Naafi, Rabu (2/5/2018).
Baca: Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018, Budayakan Literasi untuk Percepatan Mutu Pendidikan
Menurut alumni Fakultas Hukum Unsri ini, para kandidat yang ingin jadi senator itu tidak dilarang untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, mengingat belum jadi peserta.
Namun jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka harus mengikuti proses dan tahapan yang telah diatur KPU.
Untuk kampanye, Bakal calon bebas melakukannya, mau dialogis ataupun tidak. Ini berbeda sedikit dengan Caleg karena maju dari partai, maka kampanye akbar dibatasi.
Baca: Baim Wong Beri Komentar Tega! Saat Pengajian Jelang Pernikahan Raditya Dika, Apa Sebabnya?
Pihaknya hingga kini masih menunggu soal aturan kampanye untuk calon DPD.
"Kita tunduk pada regulasi PKPU tentang kampanye yang masih disusun KPU RI. Silahkan buka di PKPU 7 Tahun 2017 ada tentang tahapan kampanye. Kampanyenya lebih singkat hanya 3 bulan dibandingkan pada tahun 2013 lalu.
Ada juga PKPU Tahun 2018 perubahan dari PKPU 7 Tahun 2017 penetapan calon DPD itu bulan 10 atau bulan 11. Untuk kampanye calon legislatif yang didukung Parpol kan ada zona-zonanya untuk kampanye. Sedangkan calon DPD wilayah kampanyenya lebih luas seluruh kabupaten/kota di Sumsel," kata dia.
Baca: Timsel Bawaslu Sosialisasikan Rekrutmen Anggota Penambahan di Baturaja, Catat Waktu dan Tanggalnya!
Adapun 34 nama para Balon DPD RI Dapil Sumsel yang dinyatakan memenuhi syarat, itu yakni: Ahmad Aminuddin, Amaliah, Darwin Azhar, Yusuf Mekki, Ahmad Dailami, Lucianty Pahri, Misika Dasa Afriadi, Taufik Rahman, Paku Alam, Charma Afrianto, Eva Susanti, Lesi Hertati, M Arif Gunawan, Yuswar Hidayatullah, Lies Shanti, Fidya Yusri, Siska Marleni, Arniza Nilawati, Abdul Aziz Kamis, Masayu Zuraidah,
AH Mansyur, Micha Cassiovia, Lius Eka Brahma, Asmawati, Farid Numairy, Nandriani Octarina, Kuswari Marzuk, Halyka Maharani, Alwi, Mulyadi Adnan, Abdul Aziz, Yudha Mahrom, Janto Chandra, dan Fekri Juliansyah.
Nama pendaftar yang tidak diterima yakni: Syarfawi, Sumarjono Saragih, dan Nurmala. Sednagkan SIIP tidak lengkap: Ade Irawan, Alamsyah, Mustomi, Beni Mulyadi, Edi Aris dan Harry Handaya Satrya.
Baca: Salah Satunya Akibat Blunder Konyol, Ini Rangkuman Gol-gol Real Madrid Vs Bayern Muenchen
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Alexander Abdullah SH mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan tahapan jadwal pencalonan Anggota DPD untuk Pemilu 2019.
Selanjutnya para calon DPD RI ini memasuki tahapan verifikasi administrasi dan analisa. Bukti dukungan e-KTP yang diserahkan bakal dicek secara acak dengan mengambil sampel 10 persen dukungan, 27-10 Mei 2018.
"Jika ditemukan kegandaan, Balon DPD akan mendapat penalti atau pengurangan jumlah dukungan sebesar 50 KTP per tiap satu temuan atau kasus," katanya.
Baca: Peradi Siap Dampingi Persoalan Hukum Anggota Dewan Palembang
Contohnya untuk kegandaan internal, jika seorang pemberi dukungan namanya ditemukan sampai tiga kali, maka dari tiga nama itu hanya diambil satu yang sah sebagai dukungan, sisanya (dua nama yang sama) dikenai sanksi.
"Maka balon DPD tersebut akan dikurangi jumlah dukungannya menjadi 100 KTP (2x50)," ujarnya.
Lalu untuk di kegandaan eksternal, jika ada satu orang ditemukan dukungannya lebih dari satu Balon DPD, maka KPU akan klarifikasi lebih dulu dukungan orang tersebut, dan mau memberikan dukungannya kepada Balon DPD yang mana.
Baca: Jembatan Ampera Mulai Dipercantik, Bakal Dibangun Pedestrian, Air Mancur Hingga Wifi Gratis
"Sesuai aturan PKPU nomor 7 tahun 2017, diberi kesempatan untuk memperbaiki itu," pungkasnya.
Sebanyak 3 orang incumbent (Siska Marleni, Abdul Aziz, dan Asmawati masih ikut mencalonkan kembali. Sedangkan H Hendri Zainudin tidak lagi mencalonkan dan mengaku akan maju pencalegan DPR RI dari Partai Hanura.