Langkah Registrasi Ulang XL dan Lainnya ke Semua Operator yang Diblokir, Ada Fitur UNREG

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,”

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Registrasi Ulang 

Pemblokiran Total Kartu Prabayar Anda Mulai 1 Mei, Kecuali Kartu Ini

SRIPOKU.COM-Ternyata batas akhir registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung malam ini, akan mengalami pemblokiran total.

Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan jika pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018.

Pemblokiran total yang dimaksudkan adalah tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, juga tidak bisa mengakses layanan data internet.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).

Namun ada beberapa kebijakan lain bagi dari pemerintah. Yakni masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan registrasi ulang. Ahmad mengatakan layanan registrasi via SMS ke 4444 masih dapat terus dilayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.

Apa Gunanya Fitur Unreg?

"No anda registrasi dengan NIK terdaftar 160609xxxx. Silakan UNREG#NIK_terdaftar dan ikut instruksi selanjutnya untuk regitrasi ulang dengan NIK baru."

Begitulah kalimat yang keluar jika anda mendapatkan SMS sebelumnya dari 444, padahal anda sudah dinyatakan sudah registrasi.

Isi SMS yakni:

"Pelanggan Yth. Lakukan resistrasi sebelum diblokir, balas SMS ini dengan Ketik:
UlangTelkomsel Tetap buka Sabtu&Minggu."

Nah lho, kok masih terimas SMS ini, maka ketika kita ikuti registrasi ulang, maka terkirimlah sms seperti diatas tadi.

"No anda registrasi dengan NIK terdaftar 160609xxxx. Silakan UNREG#NIK_terdaftar dan ikut instruksi selanjutnya untuk regitrasi ulang dengan NIK baru."

Inilah yang membingungkan bukan. Ternyata jika sudah mendaftarkan abaikan saja.

Sebab Unreg yang dimaksudnya jika anda ingin melakukan registrasi nomor keempat, artinya setelah melebihi batas maksimal. Karena untuk satu identitas hanya untuk 3 nomor saja yang boleh didaftarkan.

Seperti diungkapkan Menkominfo, operator seluler memang menghadirkan fitur unreg jika untuk membatalkan kartu prabayar yang sudah didaftarkan.

Seperti diketahui bahwa, regulasi registrasi kartu hanya memperbolehkan satu saja data NIK dan nomor KK untuk tiga SIM card. Hal ini sudah dijelasnya di awal sebelumnya.

Dengan catatan, nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

"Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga membuat masyarakat menjadi lebih nyaman," kata Rudiantara sebagaimana dilansir dari Tirto, Senin (23/10/2017).

Berlaku Untuk Semua Operator:

Fitur Unreg berlaku untuk semua operator yakni, Telekomunikasi Tri, Telkomsel, XL/AXIS, Smartfren, dan Indosat.

Sebab mereka memfasilitasi fitur tersebut yang bisa diakses melalui ponsel maupun website. Adapun proses unreg pada setiap operator memiliki tahapan berbeda atau selengkapnya sebagai berikut:

Tri (3)

Pelanggan Tri (3) dapat melakukan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website registrasi Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id
2. Pilih menu Unreg
3. Masukkan data yang digunakan ketika meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
4. Minta kode rahasia yang akan dikirim via SMS
5. Setelah menerima, masukkan kode rahasia tersebut (berlaku lima menit)
6. Centang kotak I'm not robot
7. Klik Kirim

Telkomsel

Pelanggan Telkomsel bisa mengakses menu USSD telepon untuk proses unreg dengan tahapan sebagai berikut:

1. Di menu telepon, akses menu USSD dengan dial *444#
2. Di menu berikutnya pilih poin 3 atau UNREG
3. Masukkan 16 digit NIK lalu pilih Kirim

XL dan AXIS

Pelanggan XL/AXIS bisa memilih salah satu dari dua cara yang tersedia, yakni melalui menu USSD dan SMS. Pertama, silakan dial ke *123*4444# namun pastikan nomor XL/AXIS terpilih adalah nomor yang ingin di-unreg.

Kedua, pelanggan bisa mengetik SMS dengan format UNREG#nomor telepon# lalu kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#)

Indosat Ooredoo

Pelanggan operator seluler ini hanya memiliki satu opsi untuk melakukan unreg yakni melalui SMS. Pengguna kartu prabayar Indosat bisa mengirim SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# lalu kirim ke 4444 (UNPAIR#0812345678#).

Smartfren

Pelanggan prabayar Smartfren dapat mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).

Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap dapat menghubungi layanan contact center 4444.

Pelanggan bisa mengunjungi laman mysf.id/unreg untuk membatalkan registrasi dengan catatan menggunakan koneksi atau jaringan Smartfren. Di laman tersebut pengguna tinggal memasukkan NIK untuk proses selanjutnya.

Setelah mendapatkan notifikasi pemblokiran, pelanggan dapat melakukan registrasi ulang dengan identitas yang baru yang valid di nomor baru Smartfren terpilih.

Selain cara di atas, proses unreg atau membatalkan registrasi bila pula dilakukan pelanggan dengan mengunjungi gerai operator seluler masing-masing dengan membawa bukti identitas kepemilikan yang resmi (KTP dan KK).

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved