Sempat Buat Listrik Sekayu Lumpuh Seharian, Kini Pencuri Besi SUTET Berhasil Diciduk
Salah satu pelaku komplotan yang melakukan pencurian besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT PLN yang
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: pairat
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Salah satu pelaku komplotan yang melakukan pencurian besi siku tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT PLN yang berada di Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu beberapa waktu lalu akhirnya diamankan.
Pelaku yakni Ardiansyah (19) berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Muba, sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (24/4/18) di Sako Kenten Palembang.
Tertangkapnya Ardiansyah setelah pelaku Deni bin Yakub terlebih dahulu tak dapat berkutik saat jajaran Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkapnya di kediamannya Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu pada Minggu (4/2/18)
Diamankannya pelaku Ardiansyah setelah Polres Muba melakukan penyelidikan guna mencari tempat persembunyia pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku Ardiansyah sempat beberapa kali pindah lokasi persembunyian, mulai dari Palembang, Kepulauan Bangka, hingga di Desa Suban Kecamatan Batang Hari Leko.
Baca:
Sering Buat Kontroversi hingga Ruben Ngamuk, Inilah 7 Ramalan Lain Mbah Mijan yang Terbukti Meleset
Kejam! Driver Ojol Wanita Dipaksa Lakukan Ini Oleh Rekannya, Penyebabnya Hanya Karena Hal Sepele
“Ya, kita mengamankan pelaku Ardiansyah setelah mendapatkan informasi dari pelaku Deni, sedangkan pelaku utama yakni Deni saat ini telah di proses di kejaksaan.
Sebelum Ardiansyah diamankan ia sempat beberapa kali pindah lokasi untuk mengelabui polisi,” Kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas MS Arifin, Rabu (25/4/2018).
Lanjutnya, upaya pelaku yang beberapa kali pindah tempat dan akhirnya diketahui secara pasti keberadaannya. Anggota yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Sako Kenten Palembang, sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung diamankan.
"Selain mencuri besi tower SUTET, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian besi jembatan. Masih ada dua pelaku lagi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran. Untuk pelaku Ardiansyah, kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana,"ungkapya.
Sementara, Pelaku Ardiansyah mengungkapkan pada saat aksi pencurian yang dilakukan oleh Deni ia berperan sebagai tukang jual dan mengangkat besi-besi dari lokasi pencurian.
Dari hasil pencurian, dirinya mendapatkan bagian sebanyak tiga kali yakni Rp100.000, Rp75.000, dan Rp50.000. "Uangnya digunakan untuk makan, dan keperluan sehari-hari,”ungkapnya.
